Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelapor Nilai Pembahasan Kasus PKH Tlanakan Belum Tuntas

Amin Basiri • Rabu, 7 Januari 2026 | 13:11 WIB
Ilustrasi pemotongan PKH
Ilustrasi pemotongan PKH

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Upaya penyelesaian kasus dugaan pemotongan PKH di Kecamatan Tlanakan belum sepenuhnya rampung.

Pihak pelapor menilai pembahasan yang berlangsung sejauh ini masih menyisakan ganjalan.

Hal itu disampaikan Abd. Azis, keluarga korban sekaligus pelapor perkara tersebut.

Menurut dia, pembahasan yang dilakukan belum tuntas. Namun, Azis tidak memerinci bagian mana yang dinilai masih menggantung.

Azis menyebut pihaknya masih menunggu komunikasi lanjutan antara korban dan terlapor.

Dia belum memastikan langkah berikutnya sebelum ada kejelasan dari kedua belah pihak yang terlibat langsung dalam perkara itu.

Iya mau hadir gimana kalau belum tuntas, belum bisa, kata Azis pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Dia juga belum bisa memastikan apakah kasus itu akan diselesaikan melalui mekanisme penggantian uang kerugian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggelar pertemuan pada Rabu, 31 Desember 2025.

Pertemuan itu menghadirkan terlapor bersama sejumlah pihak dari desa, namun tanpa kehadiran pelapor.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menjelaskan, agenda pertemuan tersebut diarahkan untuk mencari jalan penyelesaian, termasuk kemungkinan penggantian kerugian kepada korban.

Terlapor menyatakan kesiapan mengganti kerugian yang dialami pihak pelapor.

Namun, karena pelapor tidak hadir, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, ungkap mantan Kasi Penuntutan Kejati Jogjakarta itu.

Dalam kasus ini, terdapat dua korban. Korban pertama mengalami kekurangan bantuan sebesar Rp 850 ribu dari hak yang seharusnya diterima Rp 2,1 juta.

Dana yang sempat tidak diterima itu diketahui masuk ke rekening suami pendamping sebelum akhirnya dikembalikan.

Sementara korban kedua diduga mengalami selisih bantuan hingga sekitar Rp 5 juta.

Itu setelah jaksa mencocokkan data resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Dinsos Pamekasan sebagai bagian dari pendalaman perkara. (afg/han)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #kasus #pkh