Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Pamekasan Tangguhkan Pengusutan Kasus Dugaan Pemotongan Siltap

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 7 Januari 2026 | 07:30 WIB
RAMAH: Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
RAMAH: Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan pemotongan penghasilan tetap (siltap) perangkat Desa Laden belum menunjukkan perkembangan siginifikan.

Perkara itu sudah dilaporkan ke Kejari Pamekasan sejak Agustus 2023.

Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, proses penyelidikan sementara ditangguhkan.

Kejaksaan masih menunggu hasil audit untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara.

Menurut dia, audit tersebut diperlukan sebagai dasar untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Tanpa hasil perhitungan resmi, penyelidikan tidak dapat dinaikkan ke tahap berikutnya.

”Jadi sekarang prosesnya masih audit oleh inspektorat untuk menghitung apakah ada kerugian dari laporan atau penyelidikan tersebut,” jelas mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta itu.

Ali Munip menegaskan, setiap penanganan perkara harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

”Seluruh tahapan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Dia mengungkapkan, penentuan unsur pidana dalam kasus tersebut sangat bergantung pada hasil audit.

Karena itu, Kejari Pamekasan masih menunggu laporan resmi dari hasil penghitungan tersebut.

”Sambil menunggu audit rampung, jaksa tetap melakukan kajian terhadap berkas dan data pendukung perkara. Koordinasi dengan pihak terkait juga masih berjalan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, laporan dugaan pemotongan siltap tersebut masuk ke Kejari Pamekasan pada Agustus 2023.

Pelapor merupakan mantan perangkat Desa Laden yang mengaku hak penghasilannya dipotong.

Pemotongan siltap diduga terjadi sejak 2020 dengan nominal sekitar Rp 1 juta setiap tiga bulan.

Dugaan tersebut juga disertai persoalan administrasi perangkat desa, termasuk ketidaksesuaian surat keputusan dan penerima honor. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Ditangguhkan #pemotongan #siltap #hasil audit #kejari pamekasan #penyelidikan #prosedur hukum