PAMEKASAN, RadarMadura.id– Penanganan dugaan jual beli kios di Pasar Kolpajung belum sepenuhnya jelas.
Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan telah memanggil sejumlah pedagang yang diduga menjadi korban untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan itu dibenarkan Suhar, salah satu mantan pedagang Pasar Kolpajung.
Dia mengaku telah dimintai keterangan terkait kronologi kepemilikan kios yang dipersoalkan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang dirasakan pedagang.
Menurut Suhar, klarifikasi tersebut belum menjawab persoalan utama. Dia berharap pemanggilan tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar berujung pada penyelesaian.
”Kami hanya ingin keadilan. Masalah ini sudah lama dan belum ada kepastian, ujarnya.
Suhar menambahkan, sebagian pedagang yang merasa dirugikan masih menunggu kejelasan status kios.
Mereka berharap pemerintah daerah bisa bersikap tegas terhadap dugaan praktik jual beli kios yang selama ini ramai diperbincangkan.
Sementara itu, Kepala Disperindag Pamekasan Muharram belum bisa memberikan keterangan banyak saat dikonfirmasi kemarin (5/1).
Dia tidak masuk kantor karena sedang sakit. Sehingga, belum bisa menjelaskan lebih jauh langkah yang akan diambil instansinya.
Meski demikian, pejabat yang baru dilantik sebagai Kepala Disperindag Pamekasan pada 18 November 2025 itu diketahui mulai membenahi berbagai persoalan di Pasar Kolpajung secara bertahap. Penataan pedagang menjadi langkah awal yang sudah dilakukan.
Selain itu, riuh dugaan jual beli kios juga masuk dalam daftar persoalan yang coba dirapikan.
Namun, hingga kini, para pedagang masih menunggu kejelasan atas klarifikasi yang telah dilakukan Disperindag Pamekasan. (afg/han)
Editor : Amin Basiri