PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah mengubah standar minimum layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan tersebut penghapusan sistem kelas pada peserta JKN. Sebagai gantinya, peserta akan memperoleh fasilitas kesehatan yang setara.
Sehingga, tidak ada lagi pembagian kelas satu, dua, dan tiga bagi peserta JKN.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd.
Rasyid Fansari menilai, kebijakan itu sangat membantu peningkatan kualitas mutu layanan kesehatan di rumah sakit. Namun sebaliknya, dari sektor pendapatan tidak menguntungkan.
”Karena rumah sakit ini juga termasuk bisnis, makanya dalam pembahasan itu bukan rencana kegiatan anggaran (RKA), tapi rencana bisnis karena badan layanan umum daerah (BLUD),” ungkapnya.
Menurut Rasyid, sistem kelas pada fasilitas ruang rawat inap memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Kelas satu merupakan fasilitas terbaik dengan dua hingga empat bed dalam satu kamar. Kemudian kelas dua ada tiga sampai lima bed dan kelas tiga, empat hingga enam bed.
Namun, dengan adanya sistem KRIS, semua peserta JKN yang dirawat inap akan mendapat fasilitas sama. Yaitu, maksimal empat bed per kamar untuk semua kelas.
Dengan demikian, tidak akan memberikan pendapatan tinggi bagi rumah sakit dari rawat.
”Hanya akan mendapatkan keuntungan perbaikan mutu layanan saja. Tetapi pendapatannya tidak akan bergerak signifikan, dari kacamata bisnisnya seperti itu,” jelasnya.
Pihaknya mendorong agar peningkatan fasilitas di rumah sakit rujukan KRIS segera dituntaskan. Sehingga, peraturan yang diterapkan sejak Juni 2025 itu bisa segera diimplementasikan.
Baca Juga: Dua Pengedar SS Belum Diringkus, Ungkap Kasus Perkara Narkotika Berkurang
”Karena sangat berkaitan dengan mutu layanan. Diharapkan untuk 2026 fokus penyelesaian gedung baru, khususnya di RSUD Smart. Agar peraturan tersebut bisa terealisasi segera mungkin,” ungkapnya.
Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Syaiful Hidayat menargetkan KRIS JKN bisa diimplementasikan tahun ini.
Salah satu persiapan yang sedang dilakukan adalah pembangunan gedung tiga lantai untuk memenuhi kriteria penerapan KRIS.
”Itu nanti yang harus dipenuhi, satu ruangan tidak boleh lebih empat kamar. Otomatis kami harus menambah gedung baru,” jawabnya singkat. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri