Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Teken Kontrak PPPK Paro Waktu Buram

Amin Basiri • Senin, 5 Januari 2026 | 06:10 WIB

 

ABDI NEGARA: ASN PPPK Paro Waktu antre mengambil SK usai mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12).
ABDI NEGARA: ASN PPPK Paro Waktu antre mengambil SK usai mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nasib aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu belum jelas. Sebab, sejak dilantik pada Rabu (17/12/2025), mereka belum mengetahui besaran gaji bulanan yang akan diterima.

Itu terjadi karena 4.160 yang diangkat menjadi PPPK paro waktu belum menandatangani kontrak kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Akibatnya, hak dan kewajiban, termasuk skema penggajian belum bisa diketahui secara resmi.

”Sampai saat ini belum ada penandatanganan kontrak. Jadi saya belum tahu nanti gaji yang ditetapkan berapa,” ungkap salah satu ASN PPPK paro waktu yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Informasinya, besaran gaji setiap orang akan berbeda. Sebab akan mengacu pada jumlah gaji yang diterima sebelum adanya pengangkatan atau saat yang bersangkutan masih berstatus honorer.

”Kalau harapan kami ada peningkatan, meskipun tidak banyak. Mudah-mudahan saja nanti kebijakanya seperti itu,” ungkap pria yang sudah mengabdi selama lima tahun itu.

Plt Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman tidak menampik bahwa penandatanganan kontrak PPPK paro waktu dengan masing-masing OPD belum dilakukan.

Dia beralasan sedang dalam proses kelengkapan pengisian data dalam surat perjanjian kerja.

”Salah satunya data gaji dari OPD. Target kami bulan ini selesai,” jawab singkat penjabat definitif dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan KB (DP3AP2KB) tersebut. (lil/jup)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #asn #PPPK paro waktu