PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dampak penonaktifan penerima bantuan iuran daerah (PBID) mulai terasa di lapangan. Keluhan dari masyarakat pun mulai membanjiri wakil rakyat.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansari mengaku menerima banyak pengaduan dari warga yang kesulitan berobat.
Bahkan, ada yang terpaksa pulang dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) karena tak mampu menanggung biaya.
Salah satu kasus yang disampaikan adalah pasien hemodialisis (HD) atas nama Sri Hartatik. Perempuan 56 tahun itu harus menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan.
Namun, setelah akses layanan kesehatan gratis dicabut, keluarganya kebingungan mencari biaya pengobatan.
”Untuk sekali cuci darah biayanya sekitar Rp 1,5 juta. Itu belum termasuk biaya transportasi dan kebutuhan lain.
Pelayanan HD saat ini memang sangat berat bagi pasien, apalagi jika harus keluar biaya pribadi,” ujar Rasyid.
Tahun ini, anggaran premi untuk biaya peserta JKN dari segmentasi PBID sekitar Rp 77 miliar.
Anggaran itu masih harus dibiayarkan biaya tunggakan premi dj 2025 sebesar Rp 43 miliar. Artinya, anggaran premi peserta JKN tahun ini hanya Rp 34 miliar.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Pamekasan hanya mampu meng-cover sekitar 75.042 warga kurang mampu.
Padahal, pada akhir 2025 lalu, jumlah kepesertaan yang ditanggung pemkab mencapai 161.502 orang.
Konsekuensinya, sekitar 86.460 warga dicoret sejak Januari 2026. Jumlah itu bersifat fluktuatif.
Selain PBID daerah, sumber jaminan kesehatan juga berasal dari pemerintah pusat. Tercatat sekitar 556.766 warga Pamekasan yang menerima jaminan kesehatan tersebut.
”Namun, jumlah itu juga mengalami pengurangan signifikan, lebih dari 60 ribu peserta dilepas sejak awal 2025,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin menyatakan, pemerintah daerah tidak pernah menginginkan pembatasan akses layanan kesehatan. Hanya, saat ini kemampuan fiskal daerah sangat terbatas.
“Kalau anggaran tidak tertekan, tentu Pemkab Pamekasan tidak ingin berada di posisi seperti sekarang ini. Kami ingin akses BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi dan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik,” tegas Saifudin.
Pemkab juga berupaya memperbaiki sistem pendataan penerima bantuan iuran kesehatan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak bocor. Salah satunya dengan melakukan migrasi peserta.
”Warga yang sudah bekerja didorong dibiayai oleh pemberi kerja, sementara masyarakat yang sudah mampu diarahkan ke BPJS mandiri. Data harus satu garis. Kalau datanya rapi, pembiayaan juga lebih ideal,” pungkasnya. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri