PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan antarmahasiswa yang terjadi di lingkungan UIN Madura menjadi tamparan keras bagi dunia akademik.
Meski begitu, pihak kampus memilih pasif atas penetapan mahasiswa berisnisial KF sebagai tersangka perkara penganiayaan.
UIN Madura memasrahkan perkara itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum (APH).
Bahkan, berjanji untuk menghormati proses hukum yang berlangsung demi menjamin terciptanya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Ketua Program Studi Tadris Bahasa Indonesia (TBIN) UIN Madura Agus Purnomo Ahmad Putikadyanto menyatakan, pihak kampus tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di Polres Pamekasan. Itu sebagai bentuk ikhtiar agar semua pihak mendapatkan keadilan.
Namun, peristiwa itu harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh civitas academica di lingkungan UIN Madura.
Karena pada dasarnya, setiap dinamika organisasi mahasiswa tidak boleh berujung pada tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
”Kami berharap ini menjadi pembelajaran bersama, agar semua pihak lebih dewasa dalam bertindak dan menyikapi persoalan,” tegasnya.
Sementara masalah penetapan tersangka mahasiswa berinisial KF, pihak prodi tidak mengetahui secara pasti.
Dia juga tidak tahu apakah KF masih aktif di lingkungan kampus atau tidak. Namun, pihaknya telah menempuh langkah-langkah untuk menyikapi tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan kampusnya.
”Yang bersangkutan sudah kami panggil dan proses sidang etik sempat disiapkan. Namun karena proses hukum di luar berjalan, dan saat itu korban belum dapat menunjukkan hasil visum, sidang etik dihentikan,” jelasnya.
Penetapan tersangka KF disampaikan kepada pelapor melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025.
Penyidik Satreskrim Polres Pemekasan menilai alat bukti yang dikantongi sudah cukup untuk menaikkan status KF dari saksi menjadi tersangka.
Namun karena KF tidak kooperatif, polisi bersiap mengambil langkah tegas. Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka KF.
”Statusnya (terlapor, Red) sudah naik dari saksi menjadi tersangka. Maka, akan kami jemput untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” tegas mantan anggota Satintelkam Polres Bangkalan itu.
Kasus penganiayaan antarmahasiswa itu terjadi di Auditorium UIN Madura, Rabu (4/6/2025).
Insiden tersebut berawal saat korban Ach. Faisol mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dalam pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) TBIN.
Sebab, KPUM mendiskualifikasi calon ketua HMPS TBIN bernama Rifki Hidayat. Sementara calon lain yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Ach. Faisol justru diloloskan untuk berkontestasi.
Namun, sikap Ach. Faisol yang mepertanyakan masalah tersebut justru berujung terhadap tindakan kekerasan.
Dia dihalau sekelompok mahasiswa yang diduga pendukung salah satu pasangan calon.
Adu gagasan dan argumen yang seharusnya dipertontonkan mahasiswa justu berubah menjadi pengeroyokan.
Korban mengaku dipukul di bagian kepala dan dada, ditendang hingga terjatuh serta mengalami luka gores di pipi.
Setelah mengalami insiden itu, Ach. Faisol melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Pamekasan. Sehingga, polisi menerbitkan LP bernomor STTLP/B/229/VI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Ach. Faisol juga menjalani visum di RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan untuk memperkuat laporannya ke polisi. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti