Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Pengedar SS Belum Diringkus, Ungkap Kasus Perkara Narkotika Berkurang

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 3 Januari 2026 | 09:00 WIB
DIRINGKUS: Polisi menggiring sejumlah pelaku tindak pidana ke sel tahanan, Senin (29/12/2025). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
DIRINGKUS: Polisi menggiring sejumlah pelaku tindak pidana ke sel tahanan, Senin (29/12/2025). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan masih memiliki pekerjaan rumah (PR) dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sebab, dua pengedar barang haram yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) 2025 belum diringkus hingga saat ini.

Keuda pelaku tersebut berinisial JE dan RS. JE tercatat sebagai warga Kecamatan Galis, sedangkan RS warga Kecamatan Proppo.

Perkara 2025 yang belum terselesaikan tersebut menjadi tunggakan di 2026.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugiyanto mengaku telah melakukan pengejaran terhadap dua buronan.

Pihaknya memastikan status DPO yang melekat pada pelaku tidak akan lepas sebelum ditangkap.

Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk membantu aparat kepolisian.

”Kami mengimbau rekan-rekan dan masyarakat Pamekasan yang mengetahui keberadaan JE dan RS agar segera menginformasikan kepada kami,” pintanya.

Selama 2025 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Pamekasan yaitu 80 perkara. Angka itu lebih sedikit dibanding tahun 2024 yang mencapai 91 kasus.

Sedangkan budak barang haram yang diamankan ada 130 orang. Terdiri dari 125 laki-laki dan 5 perempuan.

Dari jumlah itu, lima di antaranya berstatus bandar narkoba. ”Selama setahun, kami menangkap lima bandar dengan inisial S, M, C, N, dan J,” ungkapnya.

Namun, Agus enggan memerinci lebih jauh tentang bandar narkoba yang telah ditangkap.

Namun, dia mengeklaim semua perkara yang melibatkan bandar besar narkoba telah masuk tahap persidangan.

DIKEJAR: Dua buronan narkoba Polres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
DIKEJAR: Dua buronan narkoba Polres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)

Agus membeberkan, dari total 130 budak barang haram yang ditangkap, 119 orang merupakan pengedar. Sementara 11 lainnya hanya pemakai.

”Bandar dan pengedar itu beda tipis. Bandar itu pabriknya, sementara yang banyak kami tangkap di Pamekasan adalah pengedar,” jelasnya.

Temuan kasus narkoba terbanyak terjadi di Kecamatan Pamekasan dengan 31 kasus. Lalu, disusul Kecamatan Tlanakan, Proppo, dan Palengaan.

Perkara penyalahgunaan narkoba yang diungkap dari ketiga kecamatan itu masing-masing enam kasus perkara.

Barang bukti yang berhasil diamankan selama 2025 terbilang cukup besar. Polisi menyita 349,96 gram sabu dan 10.421 butir obat keras berbahaya (okerbaya) serta 76,5 butir narkoba jenis pil inex.

”Kami pastikan tidak ada kendala dalam penindakan. Dua DPO ini tetap menjadi prioritas untuk ditangkap,” pungkasnya. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penyalahgunaan narkoba #tunggakan #bandar #tindak pidana narkotika #buronan #pr #pengedar #Pemakai