PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Pengadilan Agama (PA) Pamekasan nyaris tak pernah sepi. Ribuan perkara bergulir, diputus, dan diselesaikan. Sepanjang 2025, persidangan didominasi perkara perceraian.
Selama tahun 2025, PA Pamekasan menangani 2.832 perkara. Jumlah itu berasal dari 127 sisa perkara tahun sebelumnya dan 2.705 perkara baru yang masuk selama tahun berjalan.
Dari 2.832 kasus tersebut, 2.748 di antaranya berhasil diputus. Dengan demikian, pengusutan 84 perkara dilanjutkan pada 2026. Rasio penyelesaian perkara mencapai 97,03 persen.
Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri menyebut capaian tersebut sebagai hasil kerja kolektif seluruh aparatur pengadilan.
Dia tak menampik bahwa sebagian besar perkara yang ditangani masih berkaitan dengan perceraian.
”Berdasarkan catatan, gugatan mendominasi dengan 1.714 perkara atau 64,4 persen dari total perkara. Di dalamnya, terdapat cerai gugat sebanyak 1.093 perkara dan cerai talak 600 perkara,” ujarnya.
Angka itu menempatkan perceraian sebagai perkara paling banyak disidangkan di PA Pamekasan.
Selain gugatan, perkara permohonan juga cukup signifikan dengan 991 perkara atau 35,6 persen.
Jenis permohonan terbanyak adalah pengesahan perkawinan atau isbat nikah sebanyak 679 perkara, disusul dispensasi kawin 149 perkara, serta perwalian 65 perkara.
Perkara penetapan ahli waris dan permohonan lainnya turut mewarnai statistik persidangan.
PA Pamekasan juga mencatat upaya perluasan akses keadilan melalui 15 kali sidang di luar gedung dan prodeo atau pembebasan biaya perkara pada 31 perkara.
”Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pengadilan agar layanan hukum dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” ucap Najmi.
Meski begitu, di balik capaian kinerja yang tinggi, angka perceraian tetap menjadi alarm sosial di tengah kehidupan berumah tangga.
Ke depan, PA Pamekasan menargetkan penguatan layanan berbasis teknologi dan pendekatan yang lebih humanis. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti