PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri Pamekasan didesak segera menuntaskan perkara dugaan pemotongan bantuan program keluarga harapan (PKH). Apalagi, praktik culas tersebut ditengarai ada keterlibatan pemerintah tingkat desa.
Aktivis Pamekasan Slamet Riadi meminta kejari turut memeriksa kepala desa (Kades) dalam penanganan perkara PKH. Sebab, Kades dinilai mengetahui persoalan pemotongan bantuan yang dialami warganya.
”Itu kan ada dua kasus yang dilaporkan. Yaitu, di Desa Tampojung Tenggina dan Desa Branta Tinggi,” ujarnya.
Jika praktik itu berlangsung berulang, maka fungsi pengawasan di tingkat desa patut dipertanyakan. Kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan sesuai aturan.
”Pengawasan di desa itu bagaimana? Kalau ada warga yang bantuannya dipotong, kepala desa semestinya tahu. Sehingga, keterangan dari kepala desa juga dibutuhkan untuk mengurai secara terperinci dugaan kasus pemotongan PKH,” tegas Slamet.
Kasi Intelijen (Intel) Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menyatakan, internalnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara dugaan pemotongan PKH. Saat ini pendalaman kasus itu berlangsung. Khususnya, untuk perkara di Kecamatan Tlanakan.
Pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan meliputi korban, pendamping PKH, serta pejabat Dinas Sosial Pamekasan. ”Kalau ada keterkaitan (Kades, Red) pasti juga akan diperiksa,” terang jaksa berkacamata itu.
Sekadar diketahui, kasus di Desa Branta Tinggi mencuat setelah seorang KPM bernama Jumaati mengaku menerima bantuan PKH tidak utuh. Dana Rp 850 ribu sempat tidak lengkap sebelum akhirnya kembali masuk ke rekening.
Selain itu, KPM lain di desa yang sama juga diketahui mengalami pemotongan bantuan PKH sebesar Rp 10 ribu selama delapan bulan. Perkara tersebut dilaporkan ke Kejari Pamekasan melalui aduan masyarakat (dumas).
Di sisi lain, kasus di Tampojung Tenggina dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dua warga mengaku hanya menerima sekali bantuan sosial program PKH, lalu berhenti tanpa kejelasan. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti