Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penerbitan Dua Surat Penahanan Dipersoalkan, Dalam Perkara Pita Cukai Palsu

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:50 WIB
PROTES: Penasihat hukum tersangka Ach. Suhairi (pakai topi) didampingi pihak keluarga tersangka mendatangi Kejari Pamekasan, Kamis (18/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
PROTES: Penasihat hukum tersangka Ach. Suhairi (pakai topi) didampingi pihak keluarga tersangka mendatangi Kejari Pamekasan, Kamis (18/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan perkara peredaran pita cukai palsu di Pamekasan menuai polemik. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, persoalan baru muncul. Yakni, adanya dugaan maladministrasi dalam proses penahanan tersangka.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya kejanggalan administratif dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kejanggalan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan penahanan.

Penasihat hukum tersangka Supriadi, Ach. Suhairi, menyatakan, kliennya telah ditahan sejak Jumat (12/12). Namun, penahanan itu dibarengi dengan masalah yang tidak bisa dianggap sebagai maladministrasi biasa.

Salah satunya, terbit dua surat perintah penahanan pada hari yang sama dengan nomor yang identik. Namun, memuat redaksi yang berbeda. Kondisi tersebut membuat dasar hukum penahanan tersangka pita cukai palsu tersebut menjadi tidak jelas.

Masalah bertambah karena surat penahanan pertama tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. Surat tersebut hanya memuat uraian peristiwa. Padahal, Pasal 21 ayat (2) KUHAP secara tegas mewajibkan pencantuman pasal yang dilanggar.

”Setelah kami melayangkan protes, justru terbit surat penahanan lain pada Kamis (18/12) dengan nomor dan tanggal yang sama, namun redaksi telah diperbaiki dan pasal baru dicantumkan. Ini membuat klien kami seolah-olah ditahan dengan dua dasar hukum berbeda,” ujar Suhairi.

Pengacara berkacamata itu juga menyoroti berita acara penahanan yang sempat memuat redaksi janggal. Seolah kliennya ditahan Oktober. Redaksi tersebut kemudian baru dicoret dan di-renvoi setelah diprotes pihak penasihat hukum.

Atas rangkaian kejanggalan itu, Suhairi menyebut pihaknya mempertimbangkan menempuh upaya hukum lanjutan. Meskipun, praperadilan yang diajukan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Namun, pihaknya menilai, praktik seperti ini berpotensi mencederai hukum acara pidana dan merugikan hak dari tersangka.

”Kami akan lapor polisi,” tegasnya.

Sementara Kasi Intelijen (Intel) Kejari Pamekasan Ardian Junaedi belum bisa dimintai keterangan secara detail mengenai protes yang dilayangkan oleh pihak tersangka. Namun, dia memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara prosedur.

”Kasusnya (Supriadi, Red) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk segera disidangkan. Kemungkinan minggu depan sudah mulai (sidang, Red),” ungkap Ardian saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Sekadar diketahui, kasus Supriadi bermula saat ditangkap oleh jajaran Polres Pamekasan pada Rabu (15/10) di Dusun Tacempah, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Dia diduga terlibat dalam transaksi jual beli pita cukai palsu. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#maladministrasi #kejanggalan #pita cukai palsu #kejari pamekasan #dasar hukum penahanan