Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gaji Ribuan PPPK Paro Waktu Belum Klir

Amin Basiri • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:48 WIB
BERDESAKAN: ASN PPPK paro waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan antre mengambil SK pengangkatan di Lapangan Nagara Bhakti, Rabu (17/12).
BERDESAKAN: ASN PPPK paro waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan antre mengambil SK pengangkatan di Lapangan Nagara Bhakti, Rabu (17/12).

PAMEKASAN, RadarMadura. Id – Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan resmi dilantik, Rabu (17/12).

Kendati sudah disumpah jabatan dan tidak lagi menyandang status tenaga honorer, gaji 4.160 aparatur sipil negara (ASN) tersebut belum klir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman mengungkapkan, besaran gaji PPPK paro waktu ditentukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bertugas. Dengan demikian, nominal gaji yang diterima tidak seragam.

"Masing-masing beda. Karena penggajiannya nanti melekat pada perjanjian kerja di OPD masing-masing. Jadi yang menentukan OPD,” ujarnya.

Dia menjelaskan, skema tersebut diterapkan karena sumber gaji PPPK paro waktu pada tahun pertama masih menyesuaikan dengan anggaran yang telah diusulkan oleh masing-masing OPD.

Ke depan, pemerintah daerah akan mempersiapkan penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku.

"Ini belum final. Artinya, masih banyak ketentuan yang kami tunggu dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Meski demikian, secara umum skema gaji PPPK paro waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Ketentuannya, gaji disesuaikan dengan kemampuan APBD dan tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih berstatus honorer.

"Anggarannya masih melekat pada belanja barang dan jasa di masing-masing perangkat daerah. Artinya, penggajian PPPK paro waktu antardaerah tidak bisa disamakan dan tidak bisa dibandingkan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Pamekasan Muhammad Hasibuddin mengaku tidak ada nominal gaji yang dicantumkan dalam surat keputusan (SK) pelantikan yang diterimanya.

Sebab, besaran gaji akan dicantumkan saat penandatanganan kontrak kerja dengan OPD masing-masing.

"Harapan kami, penggajian harus sesuai amanat Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum 19, bahwa upah atau gaji PPPK paro waktu minimal sama dengan penghasilan saat masih non-ASN atau setara UMK kabupaten terbaru,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Amin Basiri