PAMEKASAN, RadarMadura. Id -; Aduan dugaan penggelapan bantuan PKH di Desa Tampojung Tenggina, Kecamatan Waru, diklaim mulai didalami jaksa. Namun, hingga kini pelapor mengaku belum pernah diperiksa.
Informasi pendalaman itu diterima pelapor melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Meski disebut sudah masuk tahap telaah, proses tersebut belum berujung pada pemanggilan pelapor.
Pelapor perkara itu, Achmad Salim, mengaku masih menunggu panggilan resmi dari kejaksaan.
Dia berharap pendalaman pengaduan masyarakat (dumas) penggelapan bansos itu tidak berhenti di meja administrasi. Tetapi, harus diusut secara tuntas.
Ketika kami melapor, kami pastikan semua sudah siap. Bukti pendukung hingga saksi sudah kami siapkan agar jaksa bisa memeriksa dan menelaah kasus ini, ujarnya kemarin (14/12).
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengaku belum menerima pelimpahan perkara dari Kejati Jatim.
Tanpa pelimpahan perkara, kejari belum dapat bergerak lebih jauh.
Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip menyatakan, setiap dumas yang ditangani kejati biasanya disertai surat pemberitahuan jika dilimpahkan. Hingga kini surat tersebut belum diterima.
Belum ada (surat, Red) dan kami belum tahu kasus PKH yang di Waru. Sampai saat ini kami masih fokus untuk mendalami dugaan pemotongan bansos yang di Kecamatan Tlanakan, tutur mantan Kasi Penuntutan Kejati Jogjakarta itu.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi bansos mencuat setelah dua warga bernama Liyas dan Misnari hanya sekali menerima bantuan PKH.
Setelah itu, bantuan yang semestinya rutin cair justru tak lagi mereka dapatkan.
Dugaan penggelapan tersebut kemudian dilaporkan ke Kejati Jatim dalam bentuk aduan masyarakat.
Proses penanganannya kini masih berada di tingkat provinsi dan menunggu tindak lanjut resmi dari kejaksaan. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri