PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dua pegawai RSUD dr Mohammad Noer (RSMN) Pamekasan dipecat. Alasannya, keduanya diduga melakukan hubungan badan di lingkungan rumah sakit.
Pelaku berinisial AZ dan NA. Perbuatan tak senonoh keduanya terjadi di ruang poli anak pada Juli 2025 lalu dan terekam closed circuit television (CCTV). Ironisnya, AZ dan NA sama-sama memiliki pasangan secara sah.
Perzinaan yang dilakukan mengantarkan keduanya ke balik jeruji besi. AZ yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut dijatuhi hukuman dua bulan dan 15 hari.
Sementara NA yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) hanya menjalani pidana dua bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perzinaan. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Yuklayushi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (17/11).
Majelis menilai unsur pidana terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Sejumlah barang bukti ditetapkan dalam putusan, termasuk flashdisk berisi 16 rekaman CCTV, tisu bercak sperma, dua buku nikah, dan hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit, serta berita acara pemeriksaan internal RSMN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto mengaku tidak akan melakukan upaya banding atas putusan hakim. Meskipun, vonis yang dijatuhkan rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
”Kalau yang pria itu tuntutannya empat bulan penjara dan yang perempuan tiga bulan penjara. Itu (putusan, Red) sudah setengah dari tuntutan dan kami tidak melakukan upaya hukum banding,” tegas mantan jaksa Kejari Bangkalan itu.
Sementara itu, Direktur RSMN Pamekasan Nono Ifantono membenarkan kejadian tak senonoh di lingkungan lembaganya. Pasca kejadian itu, komite keperawatan langsung memanggil keduanya sehari setelah peristiwa terekam.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan awal pekan berikutnya. Setelah menerima laporan lengkap, Nono mengambil tindakan tegas. AZ diberhentikan dari seluruh aktivitas pelayanan sejak hari itu.
Namun, pemecatan formal menunggu kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur karena statusnya PPPK. Sementara NA yang berstatus PTT langsung diberhentikan pada hari pemeriksaan.
”Yang perempuan saya berhentikan hari itu juga,” tegas Nono. Dengan demikian, keduanya resmi tidak lagi menjadi bagian dari RSMN Pamekasan. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti