PAMEKASAN, RadarMadura.id - Kasus dugaan penggelapan bantuan dana PKH di Desa Tampojung Tenggina, Kecamatan Waru, Pamekasan, diadukan ke Kejati Jawa Timur.
Hingga sekarang, Korps Adhyaksa belum menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
Kejari Pamekasan juga belum menerima pelimpahan kasus tersebut.
Pelapor Achmad Salim mendesak agar aduan yang dia layangkan ke Kejati Jatim tidak berhenti di tumpukan dokumen.
Dia berharap perkara tersebut benar-benar diproses dengan serius sehingga bisa diungkap ke publik.
Salim menegaskan pelaporan itu dilakukan bukan sekadar untuk mencari sensasi.
Ada hak warga miskin yang diduga raib oleh tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, harus dipulihkan lewat mekanisme hukum, tegasnya.
Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip menyampaikan, setiap dumas yang dilimpahkan dari kejati disertai surat pemberitahuan resmi.
Sejauh ini pihaknya belum menerima penberitahuan terkait kasus di Desa Tampojung Tenggina itu.
Ali mengungkapkan, Kejari Pamekasan masih fokus menangani kasus dugaan pemotongan bantuan PKH di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan.
Sejumlah pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan untuk kepentingan klarifikasi oleh tim jaksa.
Sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada satu pun berkas perkara dugaan penggelapan PKH di Waru yang masuk ke kami, ungkap Ali.
Artinya, penanganan perkara dugaan penggelapan bantuan sosial (bansos) tersebut masih tertahan di Kejati Jatim.
Sekadar diketahui, kasus dugaan penyelewengan bantuan PKH di Kecamatan Waru mencuat setelah dua KPM, yaitu Liyas dan Misnari diduga hanya menerima bantuan PKH sebanyak satu kali.
Padahal, warga Desa Tampojung Tenggina itu tercatat sebagai KPM PKH 20202025 dan 20192024. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri