Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mutasi Tak Hentikan Kasus Dalam Perkara Dugaan Sabotase Lahan Dinas PUPR

Amin Basiri • Senin, 8 Desember 2025 | 17:58 WIB
Ilustrasi tanah kosong
Ilustrasi tanah kosong

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Mutasi jabatan tak menghentikan proses hukum. Kasus dugaan penyerobotan lahan proyek pelebaran jalan Bulangan BaratTlagah dipastikan tetap berlanjut, meski pejabat yang dilaporkan sudah dipindah.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, penyidik tetap membidik pejabat yang berwenang saat peristiwa tersebut terjadi.

Mutasi pejabat tidak menghapus tanggung jawab hukum. Pejabat lama tetap menjadi terlapor dalam perkara tersebut, katanya.

Doni memastikan proses klarifikasi tetap berjalan. Penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek, baik dari unsur pemerintah maupun kontraktor.

Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya.

Sekadar diketahui, dua pelapor, Syamsuri dan Jamal, telah dimintai keterangan pekan lalu.

Keduanya diperiksa secara terpisah dalam dua laporan berbeda guna mengungkap dugaan perusakan lahan akibat aktivitas proyek.

Syamsuri melaporkan perusakan lahan seluas sekitar 270 meter persegi miliknya yang ditanami pohon jati dan mangga.

Dia menaksir kerugian mencapai Rp 270 juta. Sementara Jamal melaporkan penggalian tanah bersertifikat sedalam sekitar 3,5 meter sepanjang 30 meter serta penebangan lima pohon akasia, dengan kerugian ditaksir Rp 300 juta.

Kasus ini bermula dari proyek pelebaran jalan Bulangan BaratTlagah yang dibiayai anggaran Rp 3,6 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Warga menilai pengerjaan dilakukan tanpa pemberitahuan, hingga sebagian tanah dan pohon milik pribadi terdampak.

Protes warga disuarakan melalui aduan masyarakat (dumas) dan forum mediasi yang melibatkan pemerintah desa hingga kecamatan.

Karena tidak ada kesepakatan, dua warga akhirnya menempuh jalur pidana dengan melapor ke Polres Pamekasan.

Sementara itu, Amin Jabir yang sebelumnya menjabat kepala Dinas PUPR Pamekasan telah dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Dia dilantik di Pendopo Dalam, Selasa (18/11) lalu. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri