PAMEKASAN, RadarMadura.id – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumdam Tirta Jaya Pamekasan digugat mantan pegawainya. Sebab, perusahaan pelat merah milik Pemkab Pamekasan itu dinilai tidak memenuhi hak mereka. Yakni, pesangon setelah purnatugas.
Kuasa hukum para penggugat, Fathurrosi menyatakan, upaya hukum yang dilakukan kliennya menjadi langkah terakhir atas buntunya upaya persuasif yang dilakukan selama ini. Sebab, menyebut tidak pernah ada penyelesaian konkret dari tergugat.
Para pensiunan Perumdam Tirta Jaya sebelumnya telah mendatangi langsung Perumdam Tirta Jaya untuk menagih haknya. Selain itu juga pernah mengadu ke DPR RI, bahkan melaporkan persoalan tersebut ke Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Namun, seluruh langkah itu tidak menghasilkan kepastian pembayaran hak para pensiunan. Sidang perdana gugatan mantan pegawai Perumdam Tirta Jaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Kamis (4/12).
Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan para pihak. Seluruh penggugat berjumlah 27 orang hadir sebagai pihak yang dirugikan. ”Mereka berasal dari berbagai periode purnatugas. Ada juga perwakilan yang meninggal,” terangnya.
Persoalan utama, kata Rosi, terletak pada besaran dana pensiun yang tidak sesuai dengan masa kerja dan golongan masing-masing pensiunan. Dari perhitungan sementara, total dana yang diduga belum dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,5 miliar.
Para pensiunan juga mengantongi informasi terkait adanya surat dari Dana Pensiunan Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi) yang menyebutkan terjadi defisit anggaran dana pensiun. Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab tersendatnya pembayaran hak pensiunan.
Pembayaran gaji pensiun pada 2025 memang mulai berjalan lancar. Namun, untuk tahun-tahun sebelumnya, pembayaran tidak maksimal dan dinilai merugikan pensiunan. ”Besaran gugatan menyesuaikan grade dan masa kerja masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Syamsul Arifin memilih irit bicara. Saat dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut, dia tidak memberikan respons kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) hingga pukul 14.48. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti