Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Pamekasan Siapkan Opsi Pencoretan Peserta JKN, Demi Mengurangi Beban Iuran

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 3 Desember 2025 | 00:21 WIB
FASILITAS KESEHATAN: Seorang warga berada di layanan kesehatan RSUD Dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, Jumat (28/11). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
FASILITAS KESEHATAN: Seorang warga berada di layanan kesehatan RSUD Dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, Jumat (28/11). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dipaksa mencari cara untuk menghilangkan status nonprioritas dalam program universal health coverage (UHC). Opsi yang disiapkan, mencoret peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang preminya dibayarkan pemerintah.

Peserta JKN yang diproyeksikan untuk dicoret mencapai puluhan ribu. Itu dilakukan untuk menghemat biaya iuran premi yang harus dibayarkan Pemkab Pamekasan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Saat ini, sebanyak 169.651 peserta JKN yang preminya ditanggung Pemkab Pamekasan. Karena anggarannya terbatas, pemkab mengajukan penghapusan 86.460 peserta ke BPJS Kesehatan.

”Kemudian, di saat yang sama ada ketentuan bahwa yang berhak menerima bantuan iuran itu sebetulnya sudah ada rujukannya, yaitu data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN),” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin Senin (1/12).

Dia mengeklaim, langkah yang diambil Pemkab Pamekasan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 21/2019. Berdasarkan pengelompokan kesejahteraan dalam DTSEN, penerima yang berhak mendapat bantuan hanya desil satu hingga lima.

”Yang masuk desil 1–5 itu sekitar 75 ribu orang, nanti sambil lalu kami melakukan verifikasi dan validasi secara terus-menerus sehingga datanya makin valid. Dari daftar itu nantinya diketahui yang berhak secara aturan dan hukum (ter-cover BPJS Kesehatan PBID di 2026, Red),” ujarnya.

Sementara itu masyarakat yang sudah bekerja, kepesertaan JKN-nya menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemeri kerja.

”Juga bisa mengakses pembiayaan kesehatan dari Pemprov Jawa Timur, yaitu  melalui program biakesmaskin, tapi akses layanannya di RS Noer,” imbuhnya.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Moh. Khomarul Wahyudi menyatakan, pemangkasan peserta JKN dari segmentasi PBID disebabkan keterbatasan anggaran. Apalagi transfer ke daerah (TKD) tahun depan kembali berkurang.

Sementara pemkab selama ini bergantung ke transfer. ”Yang penting masyarakat tetap terlayani, ini mungkin bagian dari skema baru sehingga layanan kesehatan gratis kepada masyarakat lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (lil/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemkab pamekasan #Iuran #Penghapusan #nonprioritas #bpjs kesehatan #Pencoretan #peserta jkn #UHC #DTSEN