Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Akan Panggil Saksi Dalam Kasus Dugaan Sabotase Lahan oleh DPUPR

Amin Basiri • Selasa, 2 Desember 2025 | 17:26 WIB
TINDAK LANJUT: Pelapor berada di sekitar Polres Pamekasan usai diperiksa penyelidik, Rabu (26/11).
TINDAK LANJUT: Pelapor berada di sekitar Polres Pamekasan usai diperiksa penyelidik, Rabu (26/11).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Satreskrim Polres Pamekasan akan segera memanggil sejumlah saksi untuk memperdalam dua laporan warga terkait dugaan penyerobotan lahan dalam proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah.

Langkah itu dilakukan setelah polisi memeriksa dua pelapor, Syamsuri dan Jamal pada Rabu (26/11).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pemanggilan saksi diperlukan untuk menguatkan konstruksi perkara.

Keterangan saksi akan menjadi pembanding dari pengakuan para pelapor. Sehingga, polisi memperoleh gambaran utuh atas peristiwa yang dilaporkan.

”Selain saksi dari pihak pelapor, polisi juga akan menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung aktivitas proyek di lapangan.

Pemeriksaan lanjutan itu sekaligus untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam proses pengerjaan proyek tersebut" kata Doni.

Menurut dia, dua laporan yang kini ditangani polisi masing-masing atas nama Syamsuri dan Jamal.

Syamsuri mengaku lahannya seluas sekitar 270 meter persegi rusak akibat pengerjaan proyek, disertai penebangan pohon jati dan mangga. Sedangkan nominal kerugian ditaksir mencapai Rp 270 juta.

Baca Juga: SMKN 1 Tlanakan Sukses Gelar Expo Frozen Food

Sementara Jamal, melaporkan penggalian tanah bersertifikat miliknya yang disebut dikeruk sedalam sekitar 3,5 meter sepanjang 30 meter. Juga penebangan lima pohon akasia.

Akibat peristiwa itu, dia mengaku mengalami kerugian materiel sekitar Rp 300 juta.

Kami memang sudah diperiksa, katanya (polisi, Red) masih akan meminta keterangan saksi.

Intinya, kami tidak akan mencabut laporan ini. Sampai saat ini belum ada iktikad penyelesaian secara baik dari terlapor, kata Jamal kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari proyek pelebaran jalan Bulangan BaratTlagah dengan nilai anggaran Rp 3,6 miliar yang bersumber dari DBHCHT 2025.

Dalam pelaksanaannya, warga menilai sebagian lahan mereka digarap tanpa pemberitahuan dan tanpa izin.

Protes warga sempat difasilitasi melalui aduan masyarakat (dumas) dan forum mediasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, hingga forkopimcam.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Sebab, warga tetap menilai tidak ada kejelasan soal ganti rugi.

Karena tak menemukan titik temu, dua warga memilih menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Pamekasan.

Kini, polisi masih fokus mendalami keterangan saksi dan para pihak untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri