Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jaksa Agendakan Pemeriksaan Sejumlah Pihak Kasus Pemotongan Bantuan PKH di Tlanakan

Hendriyanto • Kamis, 27 November 2025 | 17:56 WIB

 

MEGAH: Pengendara melintas di Kantor Kejari Pamekasan Rabu (26/11).
MEGAH: Pengendara melintas di Kantor Kejari Pamekasan Rabu (26/11).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pamekasan mulai menseriusi perkara dugaan pemotongan bantuan PKH di wilayah Kecamatan Tlanakan.

Kejari Pamekasan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkaid dengan dugaan pemotongan bantuan itu.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menyatakan, pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk masih dalam tahap pengkajian awal.

Berkas perkara itu ditangani bidang pidana khusus (Pidsus).

 ”Setelah proses telaah awal rampung, kami akan mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Mulai dari pelapor, para saksi, hingga terlapor akan dimintai keterangan untuk membuat terang perkara,” terang Ardian, Rabu (26/11).

Setiap laporan yang masuk akan diproses berdasarkan prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.

Sementara penanganan dilakukan secara sistematis untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.

Laporan dugaan pemotongan bantuan PKH diadukan Abd. Azis yang merupakan keluarga  keluarga dari Jumaati, salah satu penerima manfaat PKH di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan.

Laporan berbentuk dumas itu telah diterima Kejari Pamekasan, Selasa (18/11).

Dalam laporan itu, pendamping PKH di desa setempat bersama suaminya diadukan karena diduga bersekongkol memotong bantuan.

”Langkah hukum ditempuh agar kasus ini bisa menjadi pelajaran dan tidak hal semacam ini lagi ke depan,” katanya.

Kasus pemotongan PKH mencuat setelah Jumaati mengetahui dana bantuannya tidak diterima secara utuh.

Dari total hak Rp 2,1 juta, korban hanya menerima sebagian. Sisanya, Rp 850 ribu, terdeteksi masuk ke rekening suami pendamping.

Modusnya, korban diminta untuk menyerahkan kartu dan PIN sebelum jadwal pencairan.

Kecurigaan muncul setelah korban membandingkan bantuan dengan KPM lain dan kemudian melakukan pengecekan transaksi ke bank penyalur.

Selain Jumaati, KPM lain atas nama Rokimah juga mengaku hanya menerima Rp 700 ribu dari nilai bantuan yang seharusnya lebih besar.

Rangkaian temuan itulah yang akhirnya mendorong keluarga korban membawa kasus pemotongan PKH ini ke meja hukum. (afg/jup)

Editor : Hendriyanto
#kasus pemotongan bantuan #pkh #kejari pamekasan #kejaksaan negeri