Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Eksplorasi Tembakau Madura (25): Negara Terima Rp 8,6 Miliar dari Skema Ultimum Remedium

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 25 November 2025 | 16:32 WIB

TANGGAPAN: Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan didampingi Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Andru Iedwan Permadi, Rabu (19/11). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TANGGAPAN: Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan didampingi Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Andru Iedwan Permadi, Rabu (19/11). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura membukukan penerimaan Rp 8,6 miliar hingga Rabu (19/11). Penerimaan itu berasal dari penyelesaian perkara rokok ilegal melalui mekanisme ultimum remedium (UR).

Sepanjang tahun berjalan, tercatat 37 kasus pelanggaran cukai yang diselesaikan lewat skema tersebut. Pamekasan mendominasi dengan 24 kasus, disusul Sumenep lima kasus, serta Sampang dan Bangkalan masing-masing empat kasus.

Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan menerangkan, UR merupakan opsi penyelesaian yang diberikan kepada pelaku pelanggaran sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Melalui mekanisme itu, negara tetap memperoleh penerimaan dari nilai denda yang dibayarkan.

Ada dua skema dalam penerapan UR. Jika pelanggaran diselesaikan sebelum masuk penyidikan, pelaku wajib membayar denda tiga kali nilai cukai. Namun, jika perkara telah naik ke penyidikan, besaran denda meningkat menjadi empat kali lipat.

Menurut Novian, mekanisme tersebut sejalan dengan karakter hukum cukai yang lebih menekankan aspek fiskal. ”Kalau ada pelanggaran, bisa diselesaikan dengan denda agar pabrik tetap hidup dan negara tetap mendapat penerimaan. Penyidikan bukanlah tujuan utama,” jelasnya.

Bea Cukai Madura menegaskan agar tidak gegabah dalam melakukan penindakan. Edukasi, sosialisasi, dan asistensi kepada pabrikan maupun pedagang terus diutamakan sebagai langkah persuasif untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mencegah pelanggaran berulang.

Namun, Novian menekankan bahwa UR tidak diberikan secara sembarangan. Hanya pelanggaran tertentu yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Jika pelaku tidak kooperatif atau pelanggarannya tergolong berat, proses hukum tetap ditempuh.

UR dinilai menjadi bukti bahwa penegakan hukum di bidang cukai tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan. Negara tetap menerima pemasukan, industri tetap berjalan, dan ekosistem usaha di Madura dapat terjaga.

”Penindakan hanya pilihan terakhir bila semua jalan buntu. Kami berharap para pelaku industri semakin patuh agar peredaran rokok ilegal di Madura bisa terus ditekan,” pungkas mantan kepala KPPBC TMP C Entikong itu. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #penerapan UR #Penegakan Hukum #KPPBC TMP C Madura #hukum cukai #bea cukai madura #ultimum remedium #peredaran rokok ilegal