PAMEKASAN, RadarMadura.id - Sisa piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) 2024 di Kabupaten Pamekasan masih tinggi. Nilainya menembus Rp 1,9 miliar lebih.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan mencatat, total piutang PBB P2 tahun lalu mencapai Rp 2,6 miliar.
Sementara realisasi pembayaran sejak Januari hingga Oktober 2025 baru sekitar Rp 222 juta.
”Bukan rahasia lagi, PBB itu masih banyak ditanggung kepala desa. Itu juga terjadi di daerah lain, karena sering jadi janji politik, ujar Penilai Pajak Ahli Muda BPKPD Pamekasan Agus Setiawan.
Menurut dia, kondisi itu membuat proses penagihan di masyarakat berjalan tersendat.
Banyak wajib pajak (WP) tidak memegang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) saat petugas melakukan penagihan.
”Kendala kami, banyak kepala desa tidak menagih dan juga tidak melakukan pembayaran. Padahal itu janji politik mereka, jelasnya.
Meski begitu, BPKPD tetap berupaya memaksimalkan penagihan piutang PBB P2 di Kota Gerbang Salam.
Salah satunya dengan mengintegrasikan pembayaran PBB P2 dengan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terus dimasifkan, termasuk memberikan kemudahan lewat layanan pembayaran digital.
Kini pembayaran tidak hanya bisa dilakukan di kantor desa, tetapi juga secara online.
”PBB itu kewajiban perorangan. Harusnya by name by address. Di wilayah kota, kesadaran bayar pajak sudah jauh lebih baik, tambah Agus.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi mendorong BPKPD terus melakukan langkah taktis dan inovatif dalam penagihan PBB P2. Menurut dia, sektor ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal yang semakin ketat.
”Intensifikasi dan ekstensifikasi harus terus dilakukan. Kami rekomendasikan digitalisasi agar pelaporan dan akuntabilitas lebih terukur, pungkasnya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri