Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Wartawan Korban Intimidasi Absen, Jaksa: Akan Jadwalkan Sidang Ulang untuk Pelapor

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 22 November 2025 | 21:32 WIB
DUDUK TENANG: Terdakwa Moch. Abdullah duduk di bangku terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan Jumat (21/11). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
DUDUK TENANG: Terdakwa Moch. Abdullah duduk di bangku terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan Jumat (21/11). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang lanjutan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Jumat (21/11). Dalam Sidang kedua itu, Fauzi tak hadir ke persidangan. Agenda pembuktian tetap berjalan meski pelapor sekaligus korban perkara itu berhalangan hadir. Fauzi absen karena tugas di luar kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Annisa Novita Sari mengatakan, hanya dua saksi yang dapat dihadirkan di persidangan Jumat (21/11). ”Satu saksi dari media online atau rekan pelapor dan sisanya dari Satpol PP dan Damkar Pamekasan. Pelapor akan dijadwalkan ulang untuk menghadiri sidang selanjutnya,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Yuklayushi menegaskan, pelapor semestinya diperiksa pertama. Namun, karena tidak ada keberatan dari terdakwa Moch. Abdullah alias Abe, sidang dengan agenda menyimak keterangan para saksi itu tetap dilanjutkan sesuai dengan rencana.

Saksi pertama, Wildan Fahrusi, rekan peliputan Fauzi, memaparkan bahwa dia tidak melihat pemukulan terhadap tubuh Fauzi. Namun, dia menyaksikan terdakwa menepis dan memukul gawai rekannya hingga jatuh. Setelah itu muncul keributan di lokasi.

Kesaksian itu diperkuat Abd. Gafur, anggota Satpol PP dan Damkar Pamekasan yang berada di lokasi. Dia melihat langsung tindakan terdakwa terhadap pelapor. Saksi juga menyebut bahwa terdakwa Abe sempat menantang adu fisik saat cekcok mulut itu terjadi.

Di sisi lain, terdakwa Abe membantah sebagian keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Dia mempersoalkan alasan saksi Ghafur yang tidak meminta kartu identitas pers. Abe juga mengatakan, kesaksian Wildan berbeda dari yang disampaikan.

Dalam kasus ini, Abe didakwa dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pers. Majelis Hakim PN Pamekasan juga memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi a decharge atau saksi yang meringankan dalam perkara tersebut.

Sekadar diketahui, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (11/1) saat penertiban PKL di area Monumen Arek Lancor. Fauzi merekam kegiatan itu bersama Wildan. Abe menolak direkam, menepis ponsel wartawan, dan memicu keributan. Aksi itu sempat dilerai oleh petugas. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#intimidasi #korban #JTV Madura #keterangan #saksi #jpu #terdakwa #jaksa #persidangan #berhalangan hadir #penertiban pkl #wartawan