PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sebuah rumah kos di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, ditutup paksa Rabu (19/11). Sebab, terindikasi dijadikan tempat main judi.
Penutupan paksa tersebut dilakukan beberapa hari setelah aparat Polres Pamekasan menggerebek lokasi tersebut. Polisi mengamankan lima terduga pelaku dalam penggerebekan tersebut.
Kepala Desa (Kades) Nyalabu Laok Moch. Fachrurrozi menyatakan, penutupan paksa rumah kos di wilayah tersebut dilakukan dengan melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas. Itu dilakukan karena keberadaannya meresahkan warga sekitar.
”Penutupan ini kami lakukan setelah ada penggerebekan kasus judi beberapa hari lalu,” ujarnya.
Fachrurrozi mengaku kecolongan dengan adanya aktivitas menyimpang di wilayahnya. Selama ini, rumah kos tersebut tidak pernah memunculkan tanda-tanda mencurigakan. Tidak ada laporan dari warga maupun informasi yang mengarah pada aktivitas ilegal.
Proses penutupan dilakukan bersama pengelola kos dan aparat kepolisian. Menurut Fachrurrozi, keputusan menutup tempat itu muncul dari kesadaran pemilik sendiri demi menghindari masalah lanjutan. Dia memastikan tidak ada paksaan dalam tindakan tersebut.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi membenarkan adanya penindakan tempat judi di desa tersebut. Lima orang sudah diamankan dari lokasi yang sama. Namun, polisi tidak mengetahui pasti terkait penyegelan tersebut.
Jupriadi memastikan bahwa polisi masih menelisik jaringan serta aktivitas yang diduga berlangsung di dalam kos tersebut sebelum digerebek.
”Masih proses lidik apakah kasus itu berdiri sendiri atau terhubung dengan praktik serupa di lokasi lain,” tukasnya. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti