PAMEKASAN, RadarMadura.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok. Upaya ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang patuh aturan.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, dilakukan pemusnahan 13.153.778 batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2025 dengan cara dibakar di tungku milik PT Putra Restu Ibu Abadi, Kabupaten Mojokerto. Pemusnahan secara simbolis digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura Rabu (19/11).
Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan menegaskan, komitmen penegakan hukum terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal. Menurut dia, kepastian usaha bagi industri patuh aturan juga menjadi prioritas.
Rokok ilegal yang dibakar merupakan hasil penindakan mandiri maupun pelimpahan aparat penegak hukum (APH). Bea Cukai Madura memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan dan harus dimusnahkan sesuai ketentuan. Metodenya jelas dengan dibakar hingga wujudnya hilang.
”Selama 2025, KPPBC TMP C Madura menggelar patroli darat, pemeriksaan jasa titipan, hingga operasi pasar mandiri dan gabungan. Semua titik rawan disisir. Barang hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebelum dimusnahkan,” ucap Novian.
Dia menambahkan, modus pelanggaran yang ditemukan tidak berubah. Yaitu, rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 19,58 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 18,74 miliar.
Novian menjelaskan, penindakan di lapangan juga disertai langkah strategis lain. Mulai proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium, hingga penetapan BMMN untuk barang yang pelakunya tidak ditemukan. ”Semua dilakukan sesuai mandat hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Achmad Fatoni menegaskan bahwa tidak ada manfaat sedikit pun dari rokok ilegal. Dia menyebut bahwa produk hasil tembakau noncukai justru merusak tatanan industri.
Fatoni menekankan pentingnya edukasi di lapangan. Menurut dia, Madura memiliki potensi besar di industri rokok. Sehingga, seluruh pihak harus menjaga ekosistemnya. ”Kami imbau para penjual tidak menjual rokok ilegal dan masyarakat tidak mengonsumsinya,” tuturnya.
Dia berharap pemusnahan masif tersebut memberi efek jera kepada para pelaku pelanggaran. Di sisi lain, langkah ini dipandang penting untuk menjaga stabilitas harga, persaingan usaha yang sehat, serta perlindungan masyarakat dari barang berisiko tinggi yang peredarannya wajib dikendalikan negara. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti