PAMEKASAN, RadarMadura.id - Tragedi berdarah di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan menyisakan duka mendalam.
Dua nyawa pemuda melayang sia-sia akibat bentrokan antar kelompok yang dipicu minuman keras.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (9/11) sekitar pukul 03.30.
Insiden bermula dari aksi nongkrong sejumlah pemuda di Jalan Mesigit 23, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan. Tepatnya, di trotoar sisi barat Arek Lancor.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan bahwa sebagian orang yang terlibat dalam bentrokan itu berada di bawah pengaruh alkohol.
Pengaruh barang haram ini ditengarai menjadi pemicu utama kekerasan.
Situasi berubah ricuh setelah salah satu kelompok yang mengendarai motor berbalik arah dan menyerang sekelompok pemuda yang sedang duduk.
Aksi pengeroyokan ini melibatkan AD (inisial), 19, dan kawan-kawan, yang kini menjadi tersangka.
Korban pengeroyokan kemudian menghubungi rekannya berinisial AH, 18.
Kedatangan AH bukannya meredakan situasi, namun justru memperparah.
Dia ikut dikeroyok sebelum akhirnya melawan dengan mengeluarkan senjata tajam.
Senjata tajam itu merenggut dua nyawa. Satu di antaranya meregang nyawa di lokasi kejadian.
Sementara dua lainnya mengalami luka cukup serius. Kami mendapat laporan ada perkelahian dan langsung ke lokasi, ucap Hendra.
Dia menegaskan, terdapat dua kasus dalam kejadian tersebut.
Yakni, pengeroyokan oleh kelompok AD dan penganiayaan yang berujung kematian oleh AH. Hendra mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami insiden beradarah itu.
Perwira menengah (Pamen) Polri dengan pangkat dua melati di pundaknya itu tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sejumlah pihak masih terus dimintai keterangan untuk kebutuhan penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Yakni, satu buah pisau dengan panjang 33 sentimeter yang terdapat bercak darah dan satu buah helm hitam merek KYT.
AD dan kawan-kawan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara AH disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 tahun.
Di sisi lain, tragedi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Pamekasan.
Tempat nongkrong di depan tempat ibadah itu sudah lama diendus sebagai lokasi rawan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Takmir Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan M. Sahibuddin.
Menurut Sahibuddin, lokasi di depan masjid itu acap kali digunakan sebagai tempat nongkrong para pemuda.
Dia mengaku telah berulang kali mengingatkan potensi kerawanan tawuran dan mabuk-mabukan di area tersebut.
”Sudah saya sampaikan sejak dulu, di depan masjid itu memang kerap dijadikan tempat mabuk.
Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bisa lebih mawas diri dan menghindari hal-hal negatif, pungkasnya. (afg/han)
Editor : Amin Basiri