Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terindikasi Langgar Kode Etik, Korwil Mutasi Pendamping PKH Nakal

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 12 November 2025 | 15:01 WIB
Ilustrasi bantuan PKH disunat. (RADAR BROMO)
Ilustrasi bantuan PKH disunat. (RADAR BROMO)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan pemotongan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, mulai menunjukkan perkembangan. Setelah sejumlah pihak turun tangan, sanksi awal terhadap oknum pendamping yang diduga terlibat akhirnya dijatuhkan.

Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Jawa Timur IV Hanafi menyebut bahwa pendamping yang terindikasi melanggar kode etik telah dimutasi dari posisinya. Dia memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Jika ada bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pendamping melakukan pemotongan, tentu akan ada sanksi etik.

Mutasi tersebut, kata Hanafi, menjadi langkah awal sebelum penetapan sanksi permanen terhadap yang bersangkutan. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail bentuk maupun lokasi mutasi yang dilakukan. ”Sanksi ini bersifat awal, sementara kami masih mendalami fakta-fakta yang ada,” tutur alumnus Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan itu.

Hanafi menegaskan, keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh Komisi Etik Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan hasil pemeriksaan yang tengah berlangsung. ”Sanksi itu ditetapkan oleh Komisi Etik Kemensos sesuai bukti dan hasil pemeriksaan. Untuk sementara, mutasi dilakukan untuk memperlancar proses klarifikasi,” terangnya.

Pemberian sanksi tersebut bisa menjadi bagian dari upaya menjaga integritas para pendamping PKH di lapangan. Pihak yang bertanggung jawab harus berani mengambil tindakan agar kasus serupa tak terulang. Hanafi menegaskan, untuk kasus di Pamekasan, pendamping yang diduga memotong bantuan telah dipindahkan dari wilayah tugasnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jawa Timur Hazizah belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait sanksi terhadap pendamping. Namun, sebelumnya dia memastikan bahwa bantuan milik penerima manfaat bernama Jumaati memang sempat dipotong oleh oknum pendamping.

Hazizah yang turun langsung ke Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kamis (6/11), menuturkan bahwa dana hasil pemotongan telah dikembalikan. ”Setelah dicek di rekening, uangnya sudah kembali ke keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersangkutan,” ungkap perempuan berhijab itu.

Kasus ini bermula saat salah satu KPM melaporkan kasus pemotongan bantuan sebesar Rp 850 ribu oleh oknum pendamping. Uang yang semestinya diterima utuh sebesar Rp 2,1 juta justru berkurang. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar bagi Komisi Etik Kemensos dalam menentukan sanksi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#mutasi #pendamping pkh #melanggar kode etik #langkah awal #dimutasi #pemotongan bantuan #oknum #Desa Branta Pesisir