PAMEKASAN, RadarMadura.id Dugaan pemotongan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan belum terselesaikan.
Salah satu penyebabnya, instansi terkait saling lempar tanggung jawab.
Dinas sosial (dinsos) dan koordinator kabupaten (Korkab) PKH justru saling tunjuk.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Pamekasan Agus Wijaya tak banyak bicara ketika dikonfirmasi.
Dia menyarankan agar persoalan dugaan penyunatan bantuan milik penerima manfaat itu langsung dikomunikasikan dengan pihak Korkab PKH.
Sebaiknya langsung saja ke Korkab, biar lebih jelas, ucapnya singkat, Sabtu (1/11).
Sementara Korkab PKH Pamekasan Lukman Hakim justru memberi pernyataan sebaliknya.
Dia meminta agar persoalan dugaan pemotongan bantuan PKH dikonfirmasi ke Kabid Linjamsos Dinsos Pamekasan Agus Wijaya.
Saling lempar tanggung jawab yang dipertontonkan dinsos dan Korkab PKH membuat persoalan kian tidak terselesaikan.
Sementara korban yang menunggu kejelasan atas dugaan pemotongan bantuan Rp 850 ribu itu semakin dibuat bingung.
Abd. Azis, kerabat korban menyatakan, sikap saling tunjuk itu makin memperkeruh keadaan.
Masyarakat tidak membutuhkan jawaban diplomatis, tetapi kejelasan mengenai sikap Korkab PKH maupun Dinsos Pamekasan dalam persoalan tersebut.
Yang penting bukan siapa yang bicara, tapi bagaimana sikap pengawas maupun pihak yang bertanggung jawab menyikapi persoalan ini.
Apakah biasa saja atau sebaliknya. Apakah pelaku hanya dipanggil dimintai klarifikasi dan kasusnya hilang begitu saja? tanyanya.
Kasus itu mencuat setelah seorang penerima PKH di Kecamatan Tlanakan Jumaati mengaku bantuannya disunat oleh oknum pendamping.
Uang bantuan Rp 2,1 juta yang seharusnya diterima, hanya sampai Rp 1,25 juta. Sisanya diduga ditransfer ke rekening suami pendamping.
Kasus tersebut sudah sampai ke telinga Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Jawa Timur IV Hanafi.
Dia mengaku telah melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap dugaan pemotongan itu. Namun, hingga kini hasilnya belum disampaikan secara terbuka. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri