PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan malapraktik Kusuma Hospital yang menewaskan Nur Aini (NA), seorang ibu muda asal Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan, semakin mencuat. Kasus itu pun disorot dewan. Sebab, terkuak fakta ada tiga penyakit penyerta yang menyebabkan NA meninggal pascaoperasi Caesar.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Pamekasan Erlina mengatakan, berdasar catatan resume yang termuat dalam aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) terdapat diagnosis penyerta. Meliputi penyumbatan usus atau ileus, dan infeksi paru atau pneumonia. Sementara untuk kelanjutan Audit Maternal Perinatal (AMP) belum diputuskan jadwalnya.
”Kalau hasil resume (MPDN) itu fakta. Hasil itu terungkap setelah dilakukan operasi (RSUD Dr Soetomo Red),” kata Erlina dalam audiensi yang di fasilitas Komisi IV DPRD Pamekasan, Selasa (28/10).
Ketua DPC Madas Pamekasan Abdus Samad menyebutkan, yang termuat dalam hasil resume MPDN tersebut menunjukkan bahwa proses operasi yang dilakukan Kusuma Hospital tidak sesuai standar. Sebab, sebelum dijadwalkan operasi, saat itu korban dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta.
”Karena peralatannya kurang lengkap, sehingga tidak bisa mendiagnosis sebelum dilakukan pembedahan. Ini jelas kelalaian, penyakit penyerta dari resume MPDN itu jelas karena tindakan operasi yang dilakukan rumah sakit Kusuma tidak sesuai standar,” ulasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili dengan tegas menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia berjanji akan kembali melakukan pertemuan lintas sektor ketika hasil AMP yang melibatkan Dinkes Jatim terbit. Sehingga, informasi yang didapat bisa utuh dan kasus kematian NA menemukan titik terang.
”Ke depan, pihak manajemen rumah sakit Kusuma harus memperhatikan hal-hal yang bersifat kemanusiaan. Saya juga sampaikan, tolong nanti dinkes melakukan audit alkes, tingkat kelayakannya. Jika perlu dilakukan audit izin operasional,” tegasnya.
Direktur Kusuma Hospital Achmad Marsuki mengaku pihaknya masih menunggu audit dari provinsi terkait kejelasan kasus tersebut. ”Kami tetap sesuai dengan prosedur. Kami sudah menyampaikan, cuma masih ada perbedaan pemahaman dan lain sebagainya. Sehingga, tetap menunggu audit dari provinsi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, peristiwa nahas yang menimpa NA bermula saat dirujuk ke Kusuma Hospital pada Selasa (23/9) untuk menjalani pemeriksaan USG. Pada saat itu hasil normal, baik ibu maupun anak. Lalu pada Kamis (25/9) dijadwalkan operasi Caesar.
Namun operasi bedah yang dilakukan di Kusuma Hospital tidak berjalan normal dan bayi dimasukkan kembali ke rahim NA. Pihak rumah sakit menyarankan untuk dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya karena diduga mengalami plasenta akreta.
Korban baru dirujuk ke RSUD Dr Soetomo pada Jumat (26/9) sekitar pukul 09.00 dengan kondisi kritis. Kondisi ini diduga karena adanya malapraktik sehingga menyebabkan infeksi.
NA kemudian dioperasi di RSUD dr Soetomo pada Sabtu (27/9). Karena kondisinya yang kritis, nyawanya pun tidak tertolong dan meninggal pada Jumat (3/10) pukul 04.00. Sementara bayinya selamat. (lil/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti