Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Agendakan Pemanggilan BPKPD dan Dispendikbud, Dewan Kumpulkan Informasi Status Lahan SDN Tamberu 2

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:59 WIB

JADI ATENSI: Komisi IV DPRD Pamekasan melakukan sidak di SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, Senin (27/10). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
JADI ATENSI: Komisi IV DPRD Pamekasan melakukan sidak di SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, Senin (27/10). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Benang kusut sengketa lahan SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, belum terurai. Buktinya, failitas pendidikan itu masih disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan SDN Tamberu 2.

Oleh sebab itu, Komisi IV DPRD Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke  SDN Tamberu 2 Senin (27/10). Wakil rakyat mendalami informasi tentang konflik lahan antara ahli waris dengan warga.

Salah satunya dengan meminta keterangan dari camat Batumarmar. Dewan berjanji akan menindaklanjuti problem yang terjadi di SDN Tamberu 2 dengan memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan.

”Kami cari tahu bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili.

Komisi IV belum bisa menyimpul siapa yang harus bertanggung jawab atas problematika yang terjadi di SDN Tamberu 2. ”Kami masih harus banyak mencari informasi, sebagai bentuk pemenuhan informasi yang lengkap,” terangnya.

Mantan ketua DPRD Pamekasan itu berjanji akan mendalami tidak ditandatanganinya surat keterangan pengakuan status bangunan sekolah yang diminta ahli waris oleh BPKPD. Sebab, dokumen itulah yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat tanah.

”Itu nanti yang akan kami minta penjelasan,” tegasnya.

Mediasi antara pemerintah dengan ahli waris  sudah pernah dilakukan pada 2024. Saat ini sudah didapatkan kesepakatan. Yakni, Pemkab Pamekasan akan melakukan pembayaran lahan yang diklaim Rasyidi sudah bersertifikat.

”Nanti akan kami tanya ke pihak aset kenapa kok tidak tanda tangan, karena itu yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Rasyidi mengaku, penyegelan kali kedua karena kecewa terhadap Pemkab Pamekasan. Sebab, kesepakatan yang pernah dilaksanakan saat penyegelan pertama tidak dilaksanakan. Padahal pihaknya sudah mengurus persertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

”Semua dokumen sudah dinyatakan lengkap oleh BPN. Cuma tinggal surat pengakuan status gedung dari pemerintah. BPKPD tidak mau tanda tangan,” ungkapnya.

Dia mengaku tidak akan membuka SDN Tamberu 2 untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) sepanjang belum ada iktikad baik dari pemerintah. Pihaknya meminta kesepakatan pada 2024 lalu dilaksanakan pemerintah.

”Seakan-akan milik pemkab karena mendirikan bangunan lebih dari 20 tahun di situ merasa memiliki,” tegasnya.

Camat Batumarmar Mohammad Lutfi tidak menampik saat penyegelan pertama, Senin (15/7/2024) sudah menemukan kesepakatan. Pemerintah akan bicara terkait ganti untung setelah pihak yang mengaku ahli waris mengurus sertifikat tanahnya.

”Informasinya, BPKPD tidak mau tanda tangan. Alasannya apa, saya juga tidak tahu. Saya cuma jembatan, kewenangan saya terbatas. Karena ini berkaitan dengan aset kabupaten, saya tunggu upaya dari kabupaten seperti apa,” ungkapnya.

Sementara Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir belum dapat dikonfirmasi masalah sengkarut lahan SDN Tamberu 2. Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (lil/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dispendikbud #pemerintah #SDN Tamberu 2 #ahli waris #disegel #bpkpd #komisi iv #Ganti Untung #mediasi #kesepakatan