PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penentuan juara karapan sapi golongan menang di ajang Piala Presiden 2025 sempat menuai protes. Polemik tersebut kini telah diselesaikan.
Awalnya, sapi karapan yang diumumkan sebagai juara di golongan menang adalah Sonar Muda milik H Faiz Bangkalan sebagai juara pertama. Juara kedua, Anti Virus milik H Sugik, Sampang dan juara ketiga Sonar Muda milik H Samsudin, Bangkalan.
Namun, penentuan pemenang karapan sapi yang digelar di Skep RP Moch. Noer Bangkalan itu diprotes. Akhirnya panitia memanggil pemilik sapi karapan untuk menyaksikan rekaman video yang memperlihatkan sapi karapan yang lebih dulu sampai ke garis finish.
Dari hasil musyawarah itu, panitia menggelar rapat klarifikasi Selasa (21/10). Putusannya menganulir keputusan juri. Kemudian, sapi karapan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah Anti Virus sebagai juara satu, disusul Sonar Muda milik H Faiz juara dua dan juara tiga tidak ada perubahan.
”Sebelum melaksanakan final karapan sapi itu ada namanya technical meeting. Mengundang seluruh pengerap, termasuk pakar sakera pusat maupun kabupaten, dinas pariwisata, peternakan, dan perwakilan pemerintah dari empat kabupaten,” kata Kepala Bidang Kemasyarakatan Bakorwil IV Pamekasan Andrian Lutfi Rabu (22/10).
Tata tertib karapan sapi sudah disepakati oleh stakeholder terkait. Apabila waktu finish ada yang protes, maka keputusan juri batal atau ditangguhkan. Baru setelah melihat video yang diputar ulang, keputusan final penentuan juara diambil.
”Yang menang, menjadi keputusan akhir. Jadi tayangan video ulang itu menjadi penentu pemenang,” tuturnya.
Penyelenggaraan grand final Piala Presiden 2025 dilaksanakan dengan bermitra bersama Paguyuban Karapan Sapi Se-Madura (Pakar Sakera) pusat. Sehingga, hal-hal teknis seluruhnya menjadi tanggung jawab Pakar Sakera. Mulai dari penilaian juri, keamanan keramaian, dan lain sebagainya. Termasuk penyusunan tata tertibnya.
Oleh sebab itu, seluruh keputusan pemenang dalam final golongan menang pihaknya menunggu berita acara dari Pakar Sakera. Dia mengaku baru menerima keputusan tersebut Selasa (21/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Hal itu yang menjadi dasar pengumuman dan pengambilan hadiah.
”Pengambilan hadiah di kantor Bakorwil. Yang sudah ngambil baru Anti Virus, juara satu. Untuk juara 2 dan 3 belum diambil,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti