Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Vonis Terdakwa Perundungan Lebih Ringan Empat Bulan dari Tuntutan Jaksa

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20:15 WIB

 

TUNTAS: Peserta sidang membubarkan diri usai vonis di Pengadilan Negeri Pamekasan Jumat (10/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TUNTAS: Peserta sidang membubarkan diri usai vonis di Pengadilan Negeri Pamekasan Jumat (10/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Isak tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Jumat (10/10). Begitu hakim mengetukkan palu tanda berakhirnya sidang, suasana berubah haru. Keluarga korban tampak menangis, sementara terdakwa PPA (inisial) beberapa kali menyeka air mata.

Sidang terbuka untuk umum itu menjadi penutup perjalanan panjang atas kasus perundungan yang terjadi di SMPN 2 Pademawu. Hakim PN Pamekasan yang diketuai oleh Muhammad Dzulhaq itu memutuskan untuk memberi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

PPA dijatuhi pidana pembinaan selama enam bulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Baiturrahman, Dusun Teja Timur, Desa Teja, Kecamatan Pamekasan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan kerja selama satu bulan.

Dalam amar putusannya, Dzulhaq menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. ”Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan ancaman, kekejaman, dan kekerasan pada anak,” ucap Dzulhaq di hadapan peserta sidang.

Hakim menjelaskan, putusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari kondisi psikologis terdakwa, hasil asesmen lembaga, hingga keterangan para saksi. Dzulhaq berharap putusan itu memberi efek jera sekaligus menjadi awal bagi terdakwa untuk menata hidup lebih baik.

Hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terkait untuk ikut mengawasi pelaksanaan vonis. Pengawasan itu penting agar pelaksanaan pembinaan sesuai dengan putusan. ”Jika nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, putusan bisa untuk ditinjau ulang,” katanya.

Dzulhaq juga menegaskan agar pelaku tetap melanjutkan pendidikan selama masa pembinaan. Menurut dia, vonis pembinaan di pesantren tersebut harus bisa dimaknai dengan positif. Dengan harapan, PPA bisa memperbaiki perilakunya selama menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, JPU Kejari Pamekasan Yurike Adriana Arif menuntut pidana pembinaan sepuluh bulan di Ponpes Baiturrahman. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan. Termasuk, beberapa aspek seperti rekam medis psikologis dari RSUD Moh. Noer Pamekasan dan RSUD dr Soetomo Surabaya.

Putusan hakim itu disambut baik oleh penasihat hukum terdakwa, Lukman Hakim. Setelah berdiskusi dengan kliennya, pengacara yang diutus dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu menyatakan menerima hasil vonis.

”Kami menerimanya dengan lapang dada. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi PPA agar lebih dewasa dan mampu mengendalikan diri. Kami berterima kasih kepada majelis hakim PN Pamekasan yang telah berkenan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Lukman.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan yang diwakili oleh Annisa Novita Sari juga tidak menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Penuntut umum menerima putusan kasus perundungan itu, meski lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.

Baca Juga: Ingin Liburan Akhir Tahun yang Berkesan? Jelajahi 6 Destinasi Wisata Hits di Demak, dari Pantai Eksotis hingga Agrowisata Modern

Sementara itu, Linda, ibu korban, tampak tegar di tengah suasana haru. Dia mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut, namun tetap menerima dengan lapang dada. Dia berharap agar kasus yang menimpa anaknya bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Ya mau gimana lagi karena sudah diputus. Yang terpenting pelaku mendapat sanksi. Sehingga, bisa menjadi pelajaran agar tidak semena-mena lagi. Kami tulus memberi maaf. Apalagi, orang tua terdakwa sudah berupaya untuk meminta maaf kepada kami,” tandasnya. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#enam bulan #kasus perundungan #tuntutan jaksa #pidana pembinaan