Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan Perusahaan Rokok Belum Terverifikasi di SIINas

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 10 Oktober 2025 | 00:18 WIB
PENDATAAN: Pegawai Disperindag Pamekasan membuka data PR di akun SIINas Rabu (8/10). (AYU LATIFAH/JPRM)
PENDATAAN: Pegawai Disperindag Pamekasan membuka data PR di akun SIINas Rabu (8/10). (AYU LATIFAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sebanyak 336 perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Pamekasan telah memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Namun, 52 di antaranya belum diverifikasi oleh platform digital milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) itu.

Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Komar menyatakan, perusahaan rokok termasuk sebagai industri kecil menengah (IKM) yang berisiko tinggi. Maka, wajib memiliki akun SIINas.

”Kalau yang memiliki risiko menengah dan tinggi itu harus memiliki SIINas,” katanya Rabu (8/10).

Dari 336 PR yang memiliki akus SIINas, baru 283 yang terverifikasi. Maka, ada 53 PR yang belum terverifikasi.

”Meski memiliki akun SIINAS, belum tentu mengurus berkas persyaratan. Cuma kalau yang telah terverifikasi ada 283 perusahaan rokok,” ujarnya.

Ada beberapa problem meski telah membuat akun SIINas. Antara lain, karena terkendala izin mendirikan pembangunan dan persyaratan lainnya.

”Setelah SK kementerian terbit, baru bisa mengajukan verifikasi teknis (vertek) ke dinas,” ujarnya.

SIINas sangat penting untuk operasional perusahaan. Sebab, menjadi syarat untuk mendapat nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). PR yang yang belum terverifikasi tetap memiliki kewajiban melaporkan hasil produksi.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Andru Idwan menyampaikan, SIINas memang menjadi syarat dalam pengurusan NPPBKC. Selain itu juga perlu dilengkapi dengan persyaratan lainnya.

Antara lain, izin pabrik rokok, dokumen persetujuan bangunan gedung PBG dan lain sebagainya. Saat ini baru 146 PR yang memiliki NPPBKC di Kota Gerbang Salam.

”Itu sudah syarat di disperindag. Jika perusahaan tidak melengkapi, berarti perusahaan rokoknya tidak punya keinginan untuk menyelesaikan. Mengenai syaratnya itu menjadi kewenangan dinas terkait,” katanya. (ay/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#perusahaan rokok #berisiko tinggi #disperindag #kemenperin #Berkas Persyaratan #ikm #NPPBKC #SIINas