Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kakak Beradik Diperiksa Enam Jam, Terkait Perkara Perusakan Rumah

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:36 WIB
CARI KEADILAN: Faridatul Hasanah bersama saudaranya Budi Santoso berada di sekitar Polres Pamekasan Rabu (8/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
CARI KEADILAN: Faridatul Hasanah bersama saudaranya Budi Santoso berada di sekitar Polres Pamekasan Rabu (8/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Laporan dugaan perusakan rumah peninggalan keluarga di Jalan Purba 96, Barurambat Kota (Barkot), Pamekasan, terus bergulir. Polisi memeriksa Faridatul Hasanah dan saudaranya, Budi Santoso, Rabu (8/10).

Keduanya diperiksa selama enam jam. Yakni, mulai pukul 10.00 hingga 16.00. Hasanah mengaku ditanya seputar kronologi kejadian perusakan rumah tersebut. Dia juga diminta menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan serta siapa saja yang berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi.

”Saya jawab sesuai yang terjadi di hari kejadian, setiap detail di hadapan penyelidik,” ujar Hasanah.

Dia berharap kasus ini segera menemukan titik terang. Baginya keadilan harus ditegakkan agar tidak memicu perselisihan baru di antara anggota keluarga. Perempuan berusia 64 tahun itu menegaskan, rumah peninggalan orang tuanya memiliki nilai sejarah bagi keluarga.

Dia berharap aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam atas peristiwa tersebut. Hasanah menilai kerusakan yang terjadi tidak sekadar persoalan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kehormatan keluarga.

Pihak pelapor sempat menyampaikan keberatan terhadap hasil berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, sejumlah poin yang tertulis tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan. Bagi pelapor, ada beberapa bagian yang melenceng dari fakta di lapangan.

”Yang saya sampaikan semuanya berdasarkan kenyataan yang saya lihat sendiri,” kata Hasanah usai diperiksa. Dia menegaskan, tidak memiliki niatan lain selain memperjuangkan keadilan. Baginya, hukum harus menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara adil.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelapor dan keluarganya. Dia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan duduk perkara secara objektif.

”Proses klarifikasi masih berjalan dan belum ada kesimpulan akhir,” ujar Doni.

Dia menegaskan penyidik juga akan memanggil pihak yang diduga melakukan perusakan untuk dimintai keterangan. Semua tahapan akan ditempuh sesuai prosedur agar kasus ini benar-benar terang.

Sekadar informasi, kasus itu berawal dari aksi perusakan rumah peninggalan orang tua Hasanah di Jalan Purba 96, Senin (8/9). Bangunan tua itu dirusak oleh sejumlah orang hingga menyisakan puing dan perabotan berserakan. Setelah sempat mengadu ke camat Pamekasan, Hasanah melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan pada Kamis (11/9). (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Perusakan Rumah #memeriksa #polres pamekasan #diperiksa #rumah peninggalan #Enam Jam #APH #Barurambat Kota