PAMEKASAN, RadarMadura.id - Sidang putusan sela perkara narkoba dengan terdakwa Sakdullah kembali memantik dinamika.
Majelis hakim yang diketuai Wiryatmo Lukito Totok memutuskan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kemarin (2/10).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berwenang mengadili perkara tersebut serta memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan proses persidangan.
Namun, keputusan itu langsung ditanggapi keras oleh penasihat hukum terdakwa Ach. Suhairi.
Suhairi menyatakan tidak sepakat dengan rasio desidendi majelis hakim.
Menurutnya, apa yang disampaikan hakim terkait kewenangan dan sistematika dakwaan hanya mengulang dalil JPU tanpa dasar hukum acara yang benar.
Karena itu, dia menegaskan akan menempuh upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Sebab, hal itu diatur dalam pasal 156 ayat (4) KUHAP.
Suhairi menilai, putusan sela tersebut wajib dilawan karena hakim dinilai tidak cukup memahami hukum acara pidana.
Selain itu, dia juga mengajukan praperadilan terhadap Polres Pamekasan.
Dalam gugatannya, Suhairi menyoal penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Dijelaskan, barang bukti (BB) narkoba yang dijadikan dasar penetapan tersangka sejatinya milik terdakwa lain.
Sementara, saksi-saksi yang dihadirkan dalam gelar perkara tidak relevan dengan kejadian penangkapan Sakdullah.
Bahkan, lokasi kejadian perkara pun tidak sesuai.
Dalam laporan polisi, TKP disebut di Kecamatan Palengaan, tetapi kliennya ditangkap di Kecamatan Karangpenang, Sampang.
”Jangankan (memenuhi, Red) dua alat bukti, satu pun tidak ada yang memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Jadi penetapan tersangka klien kami keliru dan tidak beralasan menurut hukum, tegas Suhairi usai sidang praperadilan yang digelar di PN Pamekasan.
Sidang praperadilan sendiri sudah memasuki tahap pembuktian.
Baik bukti surat dari pihak termohon maupun keterangan saksi dari pemohon telah disampaikan.
Agenda berikutnya adalah kesimpulan yang dijadwalkan berlangsung hari ini (3/10).
Menurut Suhairi, meski perkara pokok sudah dilimpahkan, praperadilan tetap sah untuk dilanjutkan.
Dia merujuk ketentuan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan praperadilan baru gugur apabila pokok perkara telah mulai diperiksa.
Sementara itu, JPU Kejari Pamekasan Yurike Adriana Arif menyatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan keyakinan pihaknya sejak awal.
Jaksa perempuan itu menegaskan, dakwaan yang disusun menggunakan bentuk alternatif kesatu dan kedua, serta telah memuat Pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang kewenangan mengadili.
Langkah itu memperkuat posisi JPU karena perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus lain, bukan perkara tunggal.
Sejak awal kami sudah yakin hakim akan menolak eksepsi.
Kewenangan pengadilan maupun sistematika surat dakwaan adalah ranah JPU.
Jadi dominus litis ada di kami. Kami tentu senang putusan hakim sejalan dengan itu, dan setelah ini kami siap beranjak ke pembuktian di persidangan,” pungkasnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri