Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengacara Korban Ajukan Saksi Baru, Dalam Kasus Jual Beli Kios Pasar Kolpajung

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:15 WIB
CARI KEPASTIAN: Pengacara korban, Akhmad Mausul Nasri, berada di Polres Pamekasan Kamis (2/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
CARI KEPASTIAN: Pengacara korban, Akhmad Mausul Nasri, berada di Polres Pamekasan Kamis (2/10). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proses hukum kasus dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung berlanjut. Hingga awal Oktober, penyidik memastikan perkara dalam tahap klarifikasi. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk korban. Sementara, pihak terlapor juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kamis (2/10), Akhmad Mausul Nasri selaku penasihat hukum (PH) korban kembali mendatangi penyidik Satreskrim Polres Pamekasan untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. Dalam pertemuan itu, pengacara sekaligus mengajukan saksi baru yang dinilai dapat memperkuat laporan.

”Saksi fakta yang kami ajukan adalah suami dari Siti Azizah. Dia yang mengetahui dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) tersebut. Saat kejadian, saksi berinisiatif untuk membuat kuitansi pembayaran saat datang ke rumah terlapor,” ungkap Mausul.

Mausul menegaskan, penambahan saksi tersebut penting untuk memperjelas fakta sekaligus memastikan kasus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dia juga menyatakan, pihaknya tetap menunggu iktikad baik dari terlapor. Dan, tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian apabila kerugian dikembalikan.

Menurutnya, Poniman, salah satu korban, sudah menerima kembali uangnya sebesar Rp 7 juta. Namun, Siti Azizah dan Anisyah belum mendapatkan haknya. Total kerugian yang belum kembali mencapai Rp 50 juta. Para korban tidak mendapat kios seperti yang dijanjikan oleh pelaku.

”Intinya kami masih menunggu hasil. Semoga penyidik bisa segera menuntuskan kasus ini. Para pelaku (tipu gelap, Red) harus bertanggung jawab. Klien kami ini diminta uangnya, tetapi tidak mendapatkan kios di Pasar Kolpajung,” kata Mausul pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Para korban berharap langkah hukum yang ditempuh tidak berhenti di tengah jalan. Mereka menunggu kepastian dari aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab sekaligus memastikan praktik serupa tidak lagi menimpa pedagang kecil.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan memastikan laporan tersebut tetap ditangani. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tambahan maupun klarifikasi terhadap pihak terlapor merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan. Doni menegaskan, seluruh laporan yang masuk diproses sesuai aturan.

Menurutnya, penyidik masih menghimpun keterangan dan bukti tambahan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

”Tahap klarifikasi dinilai menjadi pintu penting untuk menilai seberapa jauh dugaan praktik jual beli kios di Pasar Kolpajung tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#perkembangan perkara #Pasar Kolpajung #polres pamekasan #penasihat hukum #tipu gelap #jual beli kios #saksi baru