PAMEKASAN, RadarMadura.id - Pemkab Pamekasan berencana mengalihkan anggaran belanja sofa ukir jati senilai Rp 116 juta pasca didemo sejumlah NGO.
Pagu anggaran ratusan juta itu bakal dialihkan untuk kegiatan penerangan rumah dinas (rumdin) bupati Pamekasan.
Hal ini menuai kritik dari praktisi hukum Pamekasan Ach. Suhairi.
Dia mengingatkan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengelola anggaran agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari.
Suhairi menyampaikan, dasar hukum penyusunan dan perubahan APBD sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
”Makanya, pengalihan anggaran tidak bisa dilakukan sembarangan, wajib mengikuti mekanisme, ujarnya.
Suhairi menjelaskan, setiap perubahan atau pergeseran pos anggaran harus melalui pembahasan di tingkat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan mendapat persetujuan DPRD.
Proses tersebut menjadi syarat mutlak agar legalitas anggaran daerah tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan administratif.
Prinsip penyusunan APBD meliputi kepatuhan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, jika pengalihan dilakukan tanpa prosedur, risiko temuan audit dari BPK sangat besar.
Jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, langkah itu bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Dia menekankan, pemanfaatan anggaran berorientasi pada kepentingan dasar masyarakat.
Seharusnya, program peningkatan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik yang langsung dirasakan rakyat diprioritaskan.
Sementara, anggaran untuk penerangan rumah dinas berpotensi dipandang publik sebagai sesuatu yang tidak proporsional.
Kalau anggaran diarahkan untuk fasilitas rumah dinas atau kebutuhan yang kurang mendesak, publik pasti menilai kebijakan itu tidak seimbang.
Pemerintah seharusnya menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya, ucap pengacara yang karib disapa Sutap itu.
Dia meminta Pemkab Pamekasan lebih terbuka dalam mengelola APBD. Setiap pergeseran anggaran harus disampaikan secara terperinci kepada masyarakat.
Dengan keterbukaan, pemerintah tidak hanya menghindari masalah hukum, tetapi juga bisa membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, sarannya.
Sebelumnya, Sekkab Pamekasan Masrukin menegaskan bahwa mekanisme perubahan anggaran sudah diatur.
Pergeseran anggaran harus dibahas melalui perubahan APBD sesuai aturan. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri