Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum Pengawas Diduga Lakukan Pungli, Lewat Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 18 September 2025 | 15:26 WIB
Kasus dugaan pungli dengan dalih kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengembangan keprofesian berkelanjutan guru.
Kasus dugaan pungli dengan dalih kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengembangan keprofesian berkelanjutan guru.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dunia pendidikan di Pamekasan tercoreng. Oknum pengawas Raudlatul Athfal (RA) berinisial A di Kecamatan Pademawu diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengembangan keprofesian berkelanjutan guru.

Dalam pemberitahuan resmi yang beredar, bimtek dijadwalkan berlangsung di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan pada Kamis (25/9). Kegiatan tersebut mengusung tema Pengembangan Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta untuk RA.

Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos Radar Madura (JPRM), setiap guru diwajibkan membayar kontribusi dengan tarif bervariasi.

”Guru ASN dikenai Rp 150 ribu, guru bersertifikasi Rp 125 ribu, kepala RA non-sertifikasi Rp 100 ribu, serta guru umum dan penerima insentif Rp 50 ribu,” ucap guru yang minta identitasnya dirahasiakan.

Pembayaran biaya bimtek tersebut harus diserahkan melalui ketua kelompok kerja (pokja) masing-masing dengan batas akhir Senin (15/9) lalu. Ironisnya, dalam pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp itu juga terdapat narasi yang mengarah ke hal-hal yang bersifat intimidatif. Guru yang tidak mengikuti bimtek tidak akan menerima tunjangan apa pun dari Kemenag.

Menurut informan JPRM, materi yang akan diberikan sebenarnya sudah pernah disampaikan pada kesempatan sebelumnya. Pada Juli 2025, pelatihan serupa sudah digelar dan para peserta bahkan memperoleh sertifikat resmi yang ditandatangani Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi.

Fakta itu menambah kecurigaan bahwa pungutan yang dilakukan tidak semata untuk mendukung peningkatan kompetensi guru. Tapi, sudah mengarah pada pungli.

”Di kecamatan lain gak ada apa-apa. Kenapa hanya di Kecamatan Pademawu yang ditekan wajib ikut,” timpal guru laki-laki itu.

JPRM mencoba untuk memberikan ruang klarifikasi terhadap oknum pengawas berinisial A. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi juga tidak merespons saat dihubungi. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#guru #pungli #pungutan #biaya bimtek #tarif #oknum pengawas