PAMEKASAN, RadarMadura.id – Citra Polres Pamekasan tercoreng. Seorang polisi wanita (polwan) berinisial IJ diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemerasan terhadap warga bernama Isqomariyah, 34. Karena perbuatannya itu, IJ diadukan ke Bidpropam Polda Jawa Timur, Kamis (11/9).
Pengaduan warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Naufal Rizqiyanto. Menurut Naufal, dugaan penipuan tersebut bermula dari kasus yang melibatkan seorang agen Pegadaian Pamekasan bernama Hozizah.
Dalam kasus itu, Isqomariyah dipanggil penyidik Polres Pamekasan hanya sebagai saksi. ”Klien kami tidak pernah membuat laporan polisi. Namun, kemudian dipaksa percaya seolah-olah dia adalah pelapor dan harus mencabut laporan tersebut,” ujarnya, Jumat (12/9).
Kronologi berlanjut pada 23 Desember 2024. Saat itu, IJ menghubungi Isqomariyah melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, IJ menyampaikan bahwa pencabutan laporan menjadi syarat agar kerugian yang dialami korban bisa segera diganti oleh Hozizah.
Kala itu, Isqomariyah percaya pada keterangan IJ. Beberapa hari kemudian, IJ kembali menghubungi korban. Dia meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya pencabutan laporan. Jumlahnya tidak sedikit, yaitu Rp17,5 juta.
Karena terdesak, Isqomariyah menuruti permintaan tersebut. Uang belasan juta itu ditransfer dua kali. Masing-masing Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta. Namun, janji itu ternyata tidak ditepati. Hingga kini, tak ada bukti pencabutan laporan yang diberikan.
Sedangkan uang yang dikirim juga tidak kunjung dikembalikan. ”Uang itu justru dikuasai oleh teradu. Perbuatan ini jelas memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” tegas Naufal.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan IJ juga menekan psikologis korban. Isqomariyah seolah dihadapkan pada ancaman terselubung. Jika tak menuruti, dia diyakinkan bahwa kerugiannya tidak akan pernah diganti.
”Ini bukan sekadar tindak pidana. Tetapi, juga pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Nama baik institusi dipertaruhkan,” lanjutnya.
Pihaknya meminta Propam Polda Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap IJ. Naufal berharap, kasus tersebut juga harus diproses secara pidana. Pihaknya juga meminta perlindungan hukum untuk kliennya agar tidak diintimidasi, baik tekanan maupun ancaman selama proses pengaduan berlangsung.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto tidak tahu-menahu tentang perbuatan oknum anggotanya tersebut. Dia beralasan baru mendengar informasi mengenai pengaduan salah satu anggotanya ke Bidporpam Polda Jatim.
Baca Juga: Warga Surabaya Kulakan Sabu di Sampang, Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Lebih 1 Gram
Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan Bidpropam Polda Jatim. Hendra berjanji akan menindaklanjuti setiap temuan yang muncul dari hasil pemeriksaan propam.
Hendra menambahkan, bila nantinya ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana, pihaknya tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke sidang etik untuk menentukan sanksi yang layak.
”Kami akan memproses sesuai mekanisme. Sanksi etik maupun disiplin bisa dijatuhkan apabila memang terbukti. Intinya, kami tidak akan menutup-nutupi. Institusi harus dijaga kehormatannya,” tegasnya. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti