PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pesta narkoba jenis sabu-sabu yang diikuti empat pria di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Minggu (7/9) dini hari, langsung buyar seketika. Itu setelah, polisi berpakaian preman menggerebek rumah yang dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
Keempat orang yang berpesta sabu-sabu itu masing-masing berinisial R, 38; R, 27; dan M, 40. Ketiganya merupakan warga sekitar. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial AF, 40, merupakan warga Kecamatan Karang Penang, Sampang. Mereka tak bisa mengelak ketika polisi mendapati barang bukti sabu-sabu siap pakai.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, penggerebekan dilakukan di salah satu rumah milik tersangka, sekitar pukul 01.00. ”Saat polisi masuk, para pelaku sedang pesta narkoba,” ujar Jupriyadi.
Menurut dia, polisi menyita tiga klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,20 gram, kotak putih, tiga korek api gas, dua plastik klip kosong, serta bong rakitan terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet.
”Selain itu, mengamankan tiga ponsel. Langkah itu untuk memudahkan petugas dalam melakukan penyidikan. Keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Pamekasan. Mereka harus siap untuk menghadapi proses hukum,” tuturnya.
Mantan Kapolsek Waru itu menambahkan, hasil uji tes urine terhadap empat pria yang diamankan anggota Polsek Tamberu itu dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
”Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti