PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan menangkap terduga pelaku peredaran rokok ilegal berinisial AR, Sabtu (30/8). Dia diringkus di kediamannya di Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan.
Saat pengungkapan tindak pidana cukai itu berlangsung, AR sempat berusaha menghalangi polisi untuk masuk ke rumahnya. Namun, pasca drama itu berlangsung, petugas menemukan tumpukan rokok tanpa pita cukai yang disimpan di dalam rumah AR.
Barang bukti itu telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan AR dibenarkan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan. Namun, perwira dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya tersebut memilih irit bicara.
Doni enggan membeberkan jumlah dan merek rokok yang diamankan dari rumah AR. Dia berdalih, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.
”Benar, satu orang diamankan bersama barang bukti rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.
Mantan anggota Satintelkam Polres Bangkalan itu mengeklaim pelimpahan perkara ke Bea Cukai dilakukan tak lama setelah penangkapan. Yakni, hanya berselang beberapa jam setelah AR beserta barang bukti diamankan.
Berdasarkan sumber tepercaya Jawa Pos Radar Madura (JPRM), penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pamekasan sebenarnya menyasar pemain utama rokok ilegal. Sayangnya, target utama justru tidak berhasil ditangkap.
Informasinya, penangkapan diduga bocor sebelum operasi digelar. Meski begitu, upaya untuk memburu pelaku tindak pidana cukai itu akan terus dilakukan.
Sementara, Bea Cukai Madura akan menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Termasuk, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik peran AR dalam kasus tersebut.
Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata mengaku belum menerima informasi pelimpahan tersebut. Namun, pihaknya berjanji untuk mengecek kasus tersebut lebih lanjut. Dia juga berjanji akan memberikan keterangan resmi terkait hal itu. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti