Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Karena Nyabu, Hakim Vonis Oknum Anggota Polisi di Pamekasan Sepuluh Bulan

Amin Basiri • Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:36 WIB
INSTITUSI: M. Fajri Irfani duduk bersama rekannya saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di PN Pamekasan, Rabu (20/8).
INSTITUSI: M. Fajri Irfani duduk bersama rekannya saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di PN Pamekasan, Rabu (20/8).

PAMEKASAN, Radar Madura.id – M. Fajri Irfani kini harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Wiryatmo Lukito Totok sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Syamsul Arifin dan memvonis yang bersangkutan dengan penjara 10 bulan.

Keputusan itu sekaligus menutup ruang bagi Fajri untuk kembali menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

Hakim menyatakan bahwa Fajri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I. Perbuatan itu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/ 2009 tentang Narkotika.

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Fajri Irfani selama 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ucap Wiryatmo Lukito Totok dan langsung diterima oleh terdakwa.

Lukman Hakim selaku penasihat hukum Fajri memastikan tidak akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sebab, kliennya menerima putusan hakim dengan lapang dada.

”Semoga ini bisa menjadi pembelajaran dan pengingat bagi kita semua untuk tidak terjerumus dalam peredaran barang haram tersebut.

Ada banyak yang harus kita korbankan jika sudah terperangkap jaringan narkoba,” tutur pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu.

Kasus ini bermula dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (10/3). Malam itu, Fajri bersama rekannya, Kusnadi, sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Di balik keheningan malam, mereka larut dalam buaian semu narkoba yang kemudian mengubah hidup Fajri menjadi gelap.

Setelah sabu-sabu yang mereka nikmati habis, Kusnadi minta Fajri membeli lagi seharga Rp 950 ribu. Namun, takdir berkata lain.

Belum sempat mengonsumsi narokba untuk kedua kalinya, langkah Fajri terhenti. Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan lebih dulu meringkusnya.

Penangkapan dilakukan di rumah Kusnadi yang terletak di Dusun Klomper, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Dari tempat itulah jalan panjang hukum yang menjerat Fajri bermula hingga akhirnya divonis 10 bulan. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri