PAMEKASAN, RadarMadura.id – Seorang tukang pijat di Kecamatan Batumarmar berinisial SB, harus berurusan dengan polisi.
Pria 50 tahun itu diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial L, warga Kecamatan Pasean, dengan modus pengobatan spiritual.
Informasi yang diterima media ini, Kasus itu terjadi pada Rabu (13/8) malam. Saat itu, L mengeluh sakit.
L minta bantuan SB yang dikenal sebagai tukang pijat sekaligus memiliki kemampuan penyembuhan secara spiritual.
SB kemudian datang ke rumah korban untuk melakukan pengobatan.
Awalnya, pengobatan berjalan seperti biasa. Korban bahkan ditemani keluarga ketika proses itu dimulai.
Namun, situasi berubah ketika SB meminta pihak keluarga keluar dari ruangan dengan alasan agar proses penyembuhan lebih maksimal. Di situlah dugaan aksi bejat pelaku terjadi.
Korban disebut sempat tak sadarkan diri saat kejadian tersebut. Namun, setelah tersadar, perempuan 30 tahun itu masih bisa mengingat apa yang terjadi padanya.
Merasa dilecehkan, korban kemudian menceritakan hal itu kepada keluarganya. Tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Sehari setelah laporan masuk, polisi bergerak cepat. SB berhasil diringkus dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriyadi membenarkan adanya kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku pelecehan seksual tersebut terus berlanjut.”SB masih diperiksa. Namun, yang pasti penyidik Satreskrim Polres Pamekasan
yang bertugas menangani kasus ini akan terus mendalami keterangan dari terduga pelaku termasuk saksi-saksi dan juga korban,” terang perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Jupriyadi menambahkan, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dari ulah SB. Karena itu, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami perlakuan serupa dari SB untuk segera melapor.
”Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri