PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pulau Madura semakin mengukuhkan diri sebagai sentra industri lokal dalam sektor rokok. Ratusan perusahaan rokok berdiri di empat kabupaten. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mencatat 273 perusahaan rokok di Madura telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pamekasan mencatatkan jumlah terbanyak dibandingkan tiga kabupaten lain. Total ada 106 perusahaan rokok di Bumi Gerbang Salam. Jumlah itu tak termasuk perusahaan yang dilabeli ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Untung Basuki mengaku butuh grand design yang lebih baik ke depan. Menurut dia, tidak adil jika perusahaan yang taat aturan dan membayar cukai disamakan dengan perusahaan yang nakal.
”Maka, di sini penting penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan ilegal yang terus-menerus menghindari pembinaan. Kategori perusahaan yang seperti ini berpotensi untuk disanksi jika tetap melanggar aturan,” tegas Untung.
Jika diteliti, ratusan perusahaan yang telah memiliki NPPBKC itu tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang telah mengajukan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan. Total ada 364 perusahaan rokok yang telah memiliki izin untuk usaha industri rokok di Pamekasan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Pamekasan Taufikurrachman. Ratusan perusahaan tersebut tersebar di beberapa kecamatan. ”Dalam hal ini, kami hanya berwenang memberikan izin usaha sesuai dengan kapasitas yang berlaku. Proses lebih lanjut, seperti pengajuan pita cukai, berada di ranah instansi terkait,” kata Taufik pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Fenomena menjamurnya industri rokok di Madura menunjukkan potensi besar dalam sektor ekonomi lokal. Namun, tantangan dalam penegakan aturan dan pembinaan industri tetap menjadi evaluasi bagi pihak yang berwajib. (afg/luq)
Editor : Hera Marylia Damayanti