Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bakar 20 Juta Batang Rokok, Bea Cukai Juga Musnahkan Ratusan Liter MMEA

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:05 WIB
MUSNAH: Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Untung Basuki dan beberapa tamu undangan memusnahkan sebagian hasil penindakan di KPPBC TMP C Madura Rabu (6/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
MUSNAH: Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Untung Basuki dan beberapa tamu undangan memusnahkan sebagian hasil penindakan di KPPBC TMP C Madura Rabu (6/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kepulan asap membubung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura Rabu (6/8). Bukan dari tungku kompor, melainkan dari pemusnahan barang ilegal.

Sebanyak 20.111.194 batang rokok ilegal dari 28 merek berbeda dimusnahkan bersama 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan dilakukan dari hasil penindakan sejak 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki menaksir nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 29.526.668.935. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 19.575.589.843.

Operasi penindakan tidak terbatas pada penyergapan di jalanan atau gudang-gudang penyimpanan. Toko-toko retail yang menjual rokok tanpa cukai resmi pun tak luput dari pantauan para petugas penindakan KPPBC TMP C Madura.

Hasil dari razia tersebut tidak hanya berhenti pada penyitaan barang. Beberapa kasus dilakukan penyidikan lanjutan kepada para terduga pelaku. Mereka bisa dikenai sanksi pidana atau sanksi administratif berupa denda.

”Berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kami serahkan ke kejaksaan. Dan, sebagian sudah dinyatakan lengkap (berkas perkara, Red) atau P21,” ungkap mantan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN) itu.

Meski begitu, proses penanganan kasus bea dan cukai bisa saja dihentikan. Itu jika pelaku membayar denda nilai cukai yang telah ditetapkan. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberlakukan kebijakan khusus untuk perkara tersebut.

Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan menegaskan bahwa penindakan dan pembinaan terhadap para pelaku rokok ilegal akan terus dilakukan. Tujuannya, untuk mendorong iklim usaha yang lebih sehat di Pulau Garam.

”Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Terutama, yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Kami ingin pengusaha bisa mengurus legalitas,” terangnya. (afg/luq)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #MMEA #alkohol #dimusnahkan #pemusnahan #KPPBC TMP C Madura #Bea dan Cukai