PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sejumlah pedagang Pasar Kolpajung yang melaporkan dugaan jual beli kios dikabarkan akan mengganti kuasa pelapor. Pelapor berencana akan mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Bahrur Rosi.
Pria yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu sejak awal mendampingi pedagang dalam mengawal kasus tersebut. Rosi juga membenarkan hal itu. Dia mengaku mendapat informasi bahwa para pedagang akan menarik kuasa yang telah diberikan kepadanya.
Rosi mengaku belum memahami alasan pasti di balik keputusan itu. ”Saya sendiri tidak tahu alasan mereka mencabut kuasa. Yang jelas, saya sudah menjalankan tugas sesuai permintaan awal mereka. Tidak ada yang saya tutupi,” ujar Rosi Minggu (3/8).
Mantan Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) Pamekasan itu menegaskan, dirinya tidak pernah bermain dalam kasus tersebut. Apalagi menerima uang dari pihak mana pun. Baik yang terkait langsung dengan kasus jual beli kios Pasar Kolpajung maupun yang lainnya.
”Kalau saya menerima uang atau bermain di belakang pedagang, mungkin dari dulu kasus ini sudah dicabut. Buktinya, saya terus mengawalnya sampai statusnya naik menjadi laporan polisi (LP), dari semula hanya sebatas aduan masyarakat (dumas),” timpalnya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pedagang Pasar Kolpajung yang merasa dirugikan oleh oknum petugas pasar. Dua korban, yakni Siti Azizah dan Anisyah mengaku menyetor uang masing-masing sebesar Rp 30 juta sebagai jaminan mendapat kios pasar.
Uang itu diberikan dengan iming-iming akan mendapat kios setelah renovasi pasar rampung. Namun, hingga pasar beroperasi, kios yang dijanjikan tak kunjung diterima. Karena itu, dua perempuan tersebut memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti