PAMEKASAN, Radar Madura.id - Pemerintah desa (pemdes) memiliki hak istimewa. Yaitu, terkait kewenangan otonomi sesuai amanat Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa. Tetapi, otonomi tersebut bukan berarti bebas kontrol.
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) agar tidak menyalahgunakan hak otonomi desa saat merealisasikan berbagai program pembangunan. Sehingga, program bisa terealisasi sesuai harapan.
Pemdes memiliki peran penting dalam menjalankan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Pemdes juga memiliki hak otonomi merealisasikan programnya, termasuk program yang turun langsung dari pemerintah pusat, terang Kiai Kholil.
Mantan anggota DPR RI itu menghargai peran pemdes sebagai ujung tombak pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut diminta agar tidak disalahartikan menjadi kebebasan absolut tanpa pertanggungjawaban.
Pemdes merupakan unit pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Sehingga, tidak heran jika Kades ini menjadi ujung tombak, bahkan ujung tombok. Sebab, saking seringnya nomboki (menalangi), tutur Bupati Kholilurrahman.
Dia juga mengingatkan Kades pentingnya sinergi antara pemdes dan pemerintah kabupaten agar pembangunan bisa berjalan efektif.
Saya berkomitmen membangun Pamekasan dimulai dari desa. Pembangunan bisa dimulai dari hilir ke hulu,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri