PAMEKASAN, Radar Madura.id – Dibanding hari-hari sebelumnya, ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan terasa lebih sunyi kemarin (31/7). Di balik palu keadilan, duduk seorang lelaki bertubuh tinggi, diam membeku di kursi pesakitan.
Namanya Muarip. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat Ketua Majelis Hakim Anton Saiful Rizal membacakan amar putusan. Terdakwa hanya menunduk pasrah menanggung akibat dari perbuatannya.
Majelis hakim sepakat mengamini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Adriana Arif selama 2,5 tahun penjara.
Tak ada perdebatan alot di ruang sidang itu, karena baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima putusan itu.
Meski begitu, subsider denda dalam kasus kekerasan terhadap anak itu memang sedikit dikoreksi oleh hakim.
Dari empat bulan menjadi tiga bulan penjara jika denda senilai Rp 50 juta tak dibayar. Namun, inti dari hukuman tetap sama.
Dalam putusannya, Anton memberi catatan penting. Meski Muarip telah mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, serta memiliki tanggungan keluarga, perbuatannya tetap mencederai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kekerasan yang dilakukan Muarip bukan sekadar tindakan fisik, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat moral sebagai orang dewasa yang semestinya bisa menjadi pelindung, bukan pelaku. ”Jangan dendam, perbaiki dirimu,” pesannya.
Sekadar diketahui, kekerasan itu terjadi di rumah Muarip di Desa Kadur, Kecamatan Kadur, pada Rabu (23/4). Sedangkan korbannya adalah keponakannya sendiri, yaitu Dani.
Sebelum kejadian, Dani dikabarkan enggan mendengarkan nasihat sang paman. Muarip yang sedang dikuasai amarah lalu memukul dan membanting tubuh kecil Dani.
Muarip pasrah dengan vonis hukuman yang dibacakan majelis hakim PN Pamekasan. Tanpa pikir-pikir, dia menyatakan akan menerima hukuman tersebut. Begitu juga dengan JPU Yurike Adriana Arif.
Meski begitu, tak semua pihak puas. Buktinya, Kholisin Susanto, penasihat hukum korban, menilai putusan tersebut kurang adil.
”Putusan ini menunjukkan bahwa dampak fisik dan psikis yang dialami klien kami seperti diabaikan. Padahal, dia (Dani, Red) masih anak-anak dan seharusnya mendapat perlindungan ekstra dari negara,” tegas pengacara berkacamata itu.
Dia juga mengingatkan, jika keadilan tak dirasakan masyarakat, maka jangan salahkan bila kepercayaan publik terhadap sistem peradilan terus menyusut. ”Putusan 2,5 tahun itu tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa kepada korban,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri