PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan kesalahan prosedur khitan pada A belum menemui titik terang.
Pihak keluarga A menyebut jika dalam pelepasan ring pada alat vital anak berusia lima tahun ini tidak dibius.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pemilik Praktik Mandiri Perawat (PMP) Ahmad Zubairi.
Akibatnya, korban A mengalami trauma berat setelah dikhitan di PMP. Ayah korban berinsial AR, 30, terus berupaya menenangkan putranya.
Trauma healing pada anaknya pasca kejadian khitan Rabu (2/7) itu menjadi pengalaman buruk pada anaknya.
”Ketika anak saya melihat ada orang datang ke rumah dikira dokter, atau bawa motor Beat langsung ketakutan. Bahkan, ketika tidur sering mengigau minta jangan disunat,” katanya.
Trauma yang dialami A tidak hanya karena pemasangan ring yang keliru. Namun juga dirinya menyayangkan tindakan tenaga kesehatan PMP saat melepas ring tanpa bius.
Sehingga, menambah rasa sakit karena posisi alat vital kejepit, sudah luka dan tanpa bius.
”Posisi saat membuka ring oleh anak magang itu tidak menggunakan bius. Sehingga saat memotong ring digunting, dan membuat luka parah,” ucapnya.
Ahmad Zubairi menegaskan, tempat praktiknya telah memiliki izin resmi. Yakni, surat tanda registrasi (STR) perawat dan izin praktik yang dikeluarkan Dinkes Pamekasan pada 2023.
Sehingga, segala tindakan yang dilakukan dirinya dan kedua tenaga kesehatan (nakes) yang membantunya sesuai prosedur.
”Dia (nakes) bukan mahasiswa, tapi sudah bekerja di sini dan dilengkapi sertifikat untuk bisa menyunat,” tambahnya.
Zubairi mengaku bahwa ring yang dipasang di ujung pangkal alat vital bergeser dengan sendirinya.
Baca Juga: Bupati Pamekasan Akan Pantau Pengelolaan APBD 2025
Selain itu, kekerasan dan ketebalan penis A juga menperlambat proses sunat. Dia mengeklaim telah melakukan bius.
”Selain itu, kurangnya mereka menjaga kebersihan dan kami pastikan sudah melakukan bius,” paparnya.
Tenaga Kesehatan PMP Lailatul Fitriyah mengaku telah melakukan proses khitan sesuai prosedur.
Dia menyebut dirinya memiliki sertifikat sunat modern Indonesia yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek pada April 2025.
”Bahkan, saya sudah melakukan sunat beberapa kali sebelum peristiwa ini. Kasus ini (korban A) terjadi karena ring bergeser,” tandasnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri