PAMEKASAN, RadarMadura.id – Bantuan pembiayaan legalitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Pamekasan tidak merata.
Bantuan yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) itu hanya menyasar 100 koperasi.
Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan Muttaqin menyampaikan, setiap desa dan kelurahan sudah membentuk koperasi. Termasuk legalitas badan hukum yang menjadi persyaratan wajib sebelum beroperasi.
”Sudah selesai semua, tinggal launchingnya yang direncanakan tanggal 21 Juli,” katanya.
Menurutnya, biaya notaris pembuatan akta Koperasi Merah Putih tidak semuanya ditanggung desa.
Pemprov Jatim menyiapkan bantuan sebesar Rp 2,5 juta per koperasi. Namun, bantuan ini hanya untuk 100 koperasi.
Dengan demikian, desa atau kelurahan yang tidak mendapatkan bantuan, anggaran notaris dibebankan pada desa. ”Bantuan ini kami diberikan kepada 100 koperasi yang terbentuk lebih awal,” tuturnya.
Kades Kertagena Tengah Suto Abdurrahman menyampaikan, bantuan pembiayaan tersebut diharapkan bisa menyasar di seluruh desa. Sehingga pendanaan biaya akta notaris tersebut lebih ringan.
”Legalisasi kopdes sudah selesai. Tinggal melanjutkan menyusun rencana usaha,” tandasnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri